Palembang, Pelita Sumsel – Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera Vlll, kembali melaksanakan pembayaran uang ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan tiga Dihaji di Kabupaten OKUS.
Kasatker Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII, Lukman Hakim, mengatakan hari ini pihaknya melaksanakan pembayaran ganti rugi lahan bendungan tiga dihaji.
“Lahan yang diganti rugi, lahan borrow area yang terletak di Desa Sukabumi, Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKUS,” kata Lukman saat dikonfirmasi Rabu (28/12/2022)
Ia juga mengatakan, lahan yang diganti rugi sekitar 61 hektar
“Jumlah lahan yang dibayarkan sebanyak 88 bidang dengan luas sekitar 61 Hektar,” tuturnya
Terkait adanya komplain warga terkait akses jalan, menurut Lukman, saat ini dirinya sedang berkoordinasi dengan pihak BPN untuk mengecek kembali data – datanya, karena adanya perbedaan persepsi batas pembebasan lahan dengan warga yang komplain.
“Saat ini pekerjaan di area tersebut telah kami hentikan sementara, sampai dengan permasalahan dapat diselesaikan dengan warga,” tuturnya