Sekdin Disdik OKI Bantah Tudingan Penggandaan lembar Ujian SD

waktu baca 2 menit
Senin, 25 Jul 2022 21:44 0 207 Redaktur Romadon

 

OKI Pelita Sumsel – Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Abdullah Arfai membantah tudingan keterlibatan dirinya dalam pengaturan penggandaan lembar ujian tingkat sekolah dasar yang berlangsung pada pertengahan Bulan Juni lalu.

Berbagai tuduhan yang ia sebut cenderung fitnah ketimbang fakta dari peristiwa sebenarnya, diakui Arfai telah mengusik kenyamanan, bukan hanya dirasakan dirinya sendiri, namun kondusifitas institusi tempat ia bekerja hingga kehidupan sosial keluarganya pun turut terimbas dari kabar bohong dari salah satu media yang cenderung tendesius.

“Meski demikian, framing seolah saya sudah dipastikan menjadi tersangka dalam hal ini terus digulirkan media tersebut tanpa menyertakan secuil pun bukti atas perbuatan yang dituduhkan itu,” ungkap Abdullah Arfai kepada wartawan, Senin (25/07/2021).

Dari penuturan Arfai kepada media ini, meskipun dengan sederet wewenang atas jabatan yang telah dimilikinya, namun menurut dia, tidak ada celah sedikitpun bagi kemampuan dirinya untuk menggandakan ribuan lembar kertas ujian.

Ia menjelaskan, pihaknya hanya menetapkan jadwal serta melakukan pengawasan terhadap berlangsungnya ujian itu sendiri.

“Ujian tersebut diselenggarakan di sekolah masing-masing. Mulai dari persiapan lokasi, pendataan siswa hingga menetapkan anggaran penyelenggaraan. Termasuk juga penggandaan lembar ujian yang dituding kami sebagai operatornya. Semua diserahkan ke sekolah penyelenggara,” bebernya.

Penuturan Arfai tersebut cukup relevan ketika media ini menghubungi Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Ibrahim Lakoni. Dari dirinya diperoleh keterangan peran lini masing-masing dalam penyelenggaraan ujian.

“Kami membantu menyiapkan materi ujian sesuai dengan kurikulum pelajaran siswa hingga menentukan bobot soal ujian. Hal itu dilakukan agar soal ujian memenuhi standarisasi yang telah ditetapkan berupa master soal, yang kemudian dikirim ke masing-masing sekolah untuk diperbanyak sesuai kebutuhan,” terang dia.

Meski dekat dengan urusan materi ujian, namun Ibrahim menampik bila pihaknya dikaitkan dengan penggandaan kertas, sebagaimana pihaknya turut juga dituding berperan sebagai penyedia antara sekdin dan sekolah.

“Tugas kami selesai setelah distribusi master soal dibagikan dimana selanjutnya sudah menjadi wewenang sekolah,” ujarnya.

Bila ada beberapa sekolah yang kebetulan berada di percetakan yang sama, bukan berarti dibawah koordinasi kami. Termasuk biaya cetak. Selagi biaya tidak lebih dari Rp.250/lembar.

“Penggandaan ujian boleh dimana saja. Dengan syarat memenuhi standar kualitas dan biaya cetak. Demi efisiensi waktu dan transportasi, terkadang beberapa sekolah berangkat sekali jalan. Terutama yang wilayah desanya berdekatan. Sama sekali tidak ada aturan yang dilanggar dalam hal ini,” pungkasnya. (Arl)

LAINNYA