Kasus PTSL, Kuasa Hukum Terdakwa Dua Oknum BPN Minta Bebas

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Jun 2022 20:05 0 190 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu SH MH, dua terdakwa Ahmad Zahiril dan Joke dan kuasa hukum hukumnya membacakan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan JPU beberapa waktu lalu, di PN Tipikor Palembang, Senin (13/7/2022)

Usai sidang kuasa hukum dua terdakwa,
M Jasmadi Pasmeindra SHI MH, mengatakan, hari ini pihaknya membacakan pledoi atas tuntutan JPU kepada kliennya.

“Pembelaan kami, pertama ada instruksi Presiden nomor 6 tahun 2018 jelas ada di point 9, bahwa ketika ada laporan masyarakat terkait program PTSL diinstruksikan kepada Jaksa Agung dan Kapolri itu harus diselesaikan secara administrasi. Artinya, yang harus dilakukan penyidik Kejari Palembang, dalam perkara ini, harus dilaporkan ke instansi terkait yakni ke Kanwil atau Kementrian ATR/BPN,” katanya

Ia juga mengatakan, tapi nyatanya, pihak Kejari Palembang, langsung memproses, menyidik kemudian, menetapkan calon tersangka dan menahan dan sampai batas persidangan ini.

“Harapan kami, bahwa tanah yang dibeli klien kami Joke dan Ahmad Zairil, itu bukan tanah gratifikasi atau hadiah. Sebab, ada surat pengoperan haknya antara Asnaifa dan Zairil serta Joke, ada juga surat akte pengoperan hak ditulis di notaris, dasarnya surat waris Asnaifa,” jelasnya

Menurutnya, dalam perkara program PTSL BPN kota Palembang, tahun 2019 ini, melihat kepada kebenaran formilnya.

“Artinya untuk kebenaran materilnya menjadi tanggung jawab pemohon, jika terjadi ada apa kedepan itu tanggung jawab pemohon. Kemudian, kami menegaskan tidak ada kerugian negara,” ungkapnya

Pihaknya juga berharap kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari tuntutan JPU.

“Kami meminta kepada yang mulia untuk membebaskan klien kita,” tuturnya

Diberitakan sebelumnya JPU Kejari Palembang, menuntut dua terdakwa Ahmad Zairil dituntut 5 tahun penjara dan terdakwa Joke 4,6 tahun penjara.

Atas perbuatanya kedua terdakwa melanggar pasal 12 hurup A Junto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. (Ron)

LAINNYA