Sambil Menangis Alex Noerdin Bacakan Pledoi

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Jun 2022 18:31 0 181 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Sambil menahan tangis, mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, membacakan langsung nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan JPU Kejagung 20 tahun penjara terkait kasus dugaan dana Hibah Pembangunan masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal SH MH, secara virtual, Alex Noerdin, menyampaikan, terkait bantuan hibah uang dan tanah kepada Yayasan Masjid Sriwijaya Palembang, telah berdasarkan ketentuan yang berlaku saat itu yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah.

“Yang mana mengalami tiga kali perubahan yaitu dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016; dan
5Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018,” ungkap Alex

Sembari menangis, Alex mengatakan, terhadap tuduhan dan tuntutan JPU dalam dua perkara tersebut kepada dirinya sangatlah keji, serta kental dengan unsur kriminalisasi politis yang mencoreng nama baik dirinya bahkan menyasar keluarganya.

“Saya selaku terdakwa memohon dari lubuk hati saya yang paling dalam, dan mohon untuk dapat didengar oleh lubuk iman yang mulia yang terdalam pula, sehingga yang mulia tidak ragu untuk menolak dakwaan yang ditimpakan pada diri saya demi kebebasan dan kemerdekaan hak asasi saya,” kata Alex dalam Pledoinya.

Menurutnya, kebijakan yang dia lakukan sebagai Gubernur Sumsel saat itu untuk pembangunan Masjid Sriwijaya dana PDPDE Sumsel itu adalah niat baik dirinya tanpa mengesampingkan aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hal ini tidak lain saya lakukan untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Sumsel,” ujarnya.

Untuk itu, dia memohon kepada majelis hakim melepaskan dirinya dari dakwaan serta tuntutan JPU Kejagung RI, mengembalikan harkat martabat pada kedudukan semula serta mengembalikan barang bukti yang telah disita dan mengembalikan Asset yang diserahkan kepada JPU.

Atau, lanjut Alex apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya. (Ron)

 

LAINNYA