Muddai Madang Terjerat Tiga Pasal Sekaligus

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Mei 2022 12:30 0 171 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Terdakwa Muddai Madang terjerat tiga pasal dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya, PDPDE Sumsel dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

JPU Kejagung RI menjerat Muddai, dengan dua pasal sekaligus untuk dua perkara korupsi Masjid Sriwijaya serta PDPDE Sumsel yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU tentang Tipikor, serta dijerat melanggar Undang-Undang tentang TPPU Pasal 3 UU RI nomor 8.

Selain itu, JPU Kejagung RI juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Muddai Madang dengan pidana denda sebesar Rp10 miliar rupiah dengan subsider 1 tahun kurungan.

Tidak hanya itu, JPU Kejagung RI dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Muddai Madang, dengan pidana tambahan berupa mengganti kerugian sebesar Rp2,1 miliar untuk perkara Masjid Sriwijaya serta 17,9 juta USD untuk perkara PDPDE Sumsel.

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak sanggup membayar setelah keputusan memperoleh ketentuan tetap, maka harta benda dapat disita, atau jika nilainya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian maka diganti dengan pidana tambahan selama 9 tahun penjara,” urai JPU Kejagung RI dalam pembacaan dakwaan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Muddai Madang yang dihadirkan secara Virtual dari Rutan Tipikor Pakjo Palembang menyampaikan rasa terima kasih kepada JPU atas tuntutan pidan maksimal yang menjeratnya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU terdakwa Muddai Madang melalui kuasa hukumnya akan menyampaikan pembelaan (Pledoi). (Ron)

LAINNYA