Dituntut 20 Tahun, Kuasa Hukum Alex : Bandingkan Korupsi E-KTP dan Kasus Kliennya

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Mei 2022 12:27 0 181 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Dituntut 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, serta jual beli gas PDPDE Sumsel. .

Hj Nurmala Dewi, didampingi Redho Junaidi SH MH, Kuasa Hukum Alex Noerdin menyampaikan keberatan akan tuntutan tersebut.

Menurutnya apa yang dibacakan hari ini adalah perbuatan zolim. Dirinya membandingkan korupsi E-KTP yang merugikan negara Rp2,1 triliun hanya mendapat tuntutan lebih ringan.

“Saya merekam semua tak ada satu pun saksi, menyebutkan Alex noerdin menerima uang. Namun dalam dakwaan Alex didakwa berbeda. Pada perkara Eddi Hermanto (terpidana) Alex disebut menerima Rp2,43 miliar. Sedangkan dakwaan Alex disebut menerima Rp4,83 miliar,” ujarnya

Menurutnya pada pledoi 2 Juni mendatang pihaknya akan mengupayakan maksimal dalam pembelaan terakhir di persidangan. Sejumlah uang yang dianggap diterima Alex tak pernah terbukti sejak awal.

“Setiap orang dipastikan kena tuntut. Tujuan pidana mencari kebenaran materil. Tunjukan saya bagaimana menerima uang. Gak terbukti. Dimana letak pak Alex menerima uang. Hanya ada berdasarkan kopelan yang itu pun diibantah PT Brantas dan saksi,” jelasnya

Senada kuasa hukumnya Unggul Cahyaka, mengatakan, dalam persidangan sudah jelas tak ada bukti yang menunjukan Alex Noerdin bersalah menerima uang baik pada kasus jual beli gas PT PDPDE dan PT DLKN apa lagi dalam kasus Masjid Sriwijaya. Tuntutan yang diberikan hari ini dianggap tidak sesuai dengan hukum Indonesia yang berasaskan keadilan yang bermatabat.

“Pak Alex ini 70 tahun kok dituntut 20 tahun. Artinya sampai umur 90 tahun di dalam. Umur manusia itu berapa sih,” ujar dia.

Terlebih, uang yang harus dibayar Alex Noerdin tidak masuk akal. Alex diminta mengembalikan kerugian negara Rp4 miliar dari perkara Masjid Sriwijaya. Lalu 30 juta USD untuk perkara jual beli gas. Jika tidak mengganti akan digantikan tambahan kurungan penjara 10 tahun.

“Kalau diakumulasi sekitar Rp50 miliar, artinya tuntutan itu sampai usia Pak Alex 100 tahun. Sangat tidak berprikemanusiaan. Saya yakin jaksa punya hati nurani tetapi juga saya hormati tuntutan. Jujur sedih mendengar tuntutan,” jelas dia

Sebelumnya Alex dikenakan oleh JPU pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Serta subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Ron)

LAINNYA