Sepuluh Anggota DPRD Muara Enim Dituntut Masing – Masing 4 Tahun Bui

waktu baca 2 menit
Rabu, 11 Mei 2022 18:57 0 156 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Dihadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Efrata Heppy Tarigan SH MH, JPU KPK, menuntut empat tahun penjara sepuluh terdakwa anggota DPRD Muara Enim, terkait dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019, di PN Tipikor Palembang, Rabu (11/5/2022)

Adapun sepuluh anggota DPRD Muara Enim, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kesuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.

Dalam tuntutannya JPU KPK meminta Majelis hakim mencabut hak tertentu sepuluh terdakwa anggota DPRD Muara Enim.

“Menuntut sepuluh terdakwa anggota DPRD Muara Enim, empat tahun penjara dan denda masing Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Rikhi JPU KPK

Jaksa penuntut KPK juga meminta Majelis Hakim mencabut hak politik para terdakwa, baik hak untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik, serta untuk memilih calon pejabat publik selama lima tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokok.

“Terdakwa terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” tegas JPU KPK

Diberitikan sebelumnya, dugaan korupsi penerima 16 paket proyek di dinas PUPR Muara Enim 2018, yang menjerat 10 anggota DPRD Muara Enim, dalam sidang beberapa waktu lalu kembali nama Ilham Sudiono di sebut – sebut oleh saksi.

Dalam keterangan salah satu saksi Robby Okta Fahlevi, yang menyebut nama Ilham Sudiono, terkait hal tersebut majelis hakim yang diketahui Efrata Heppy Tarigan SH MH, memerintah JPU KPK untuk memproses Ilham Sudiono.

Dikonfirmasi jaksa KPK RI Rikhi B Maghaz SH, membenarkan terkait adanya perintah hakim agar Ilham Sudiono turut didalami perannya.

“Atas perintah hakim pada sidang kemarin, sudah kami sampaikan pada pimpinan lembaga, namun untuk proses lebih lanjut apakah akan ditindak lanjuti atau tidak hal itu bukan kewenangan kita,” ujar Rikhi saat dikonfirmasi, Senin (14/3/2022)

Ia menjelaskan, kewenangan sepenuhnya untuk menindaklanjuti perintah majelis hakim tersebut sudah ada pada bidangnya masing-masing dalam lembaga KPK RI.

Diceritakannya, perintah agar Ilham Sudiono untuk diperiksa lebih lanjut tersebut bermula dari keterangan saksi Robby Okta Fahlevi, saat dicecar hakim ketua terkait adanya pemberian sejumlah uang kepada Ilham Sudiono yang jumlahnya melebihi pemberian kepada Kepala Dinas PUPR Muara Enim.

“Saat itu, Robby menjawab karena Ilham Sudiono diantaranya berperan aktif untuk memenangkan lelang proyek yang pasti didapatkan oleh Robby Okta Fahlevi yang merupakan kontraktor proyek PT Indo Paser Beton,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, meskipun telah dilaporkan kepada lembaga terkait perintah tersebut, ia bersama tim jaksa KPK lainnya masih fokus kepada pembuktian perkara untuk sepuluh orang terdakwa anggota DPRD Muara Enim terlebih dahulu dipersidangan.  (JPA)

LAINNYA