Kejari OKU Resmikan Rumah Restorative Justice

waktu baca 2 menit
Selasa, 26 Apr 2022 19:55 0 210 Admin Pelita

OKU, Pelita Sumsel – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Asnath Anytha Idatua Hutagalung SH MH meresmikan Rumah Keadilan Restorative (Restorative Justice) di Kelurahan Baturaja Lama dam Desa Tanjung Baru, Selasa (26/4).

Peresmian Rumah RJ ini ditandai dengan pembukaan plang tanda rumah RJ yang dihadiri oleh Plh Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd, Ketua PN Baturaja Hendri Agustian SH M.Hum, Ketua DPRD OKU Ir Marjito Bachri, Dandim 0403 OKU Letkol Inf Ferizal, Kepala SKPD dan tamu undangan lainnya.

Dikatakan Kajari OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung SH MH dalam keadilan restorative ataupun Restorativ justice menitik beratkan pada perdamaian, pemulihan kerugian atau keadaan korban seperti semula sekaligus memberikan keadilan kepastian hukum.

“Tidak semua tindak pidana bisa diselesaikan dengan Retorative Justice, tapi hanya tindak pidana kategori ringan,” kata Kajari.

Dijelaskan Kajari, kategori tindak pidana ringan yakni dengan ancaman paling tinggi 5 tahun atau ancaman pidana denda. Kemudian kerugian tidak lebih dsri 2,5 Juta Rupiah, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, sudah ada upaya pemulihan kerugian atau keadaan korban dan ada respon positif dari masyarakat.

“Di OKU Rumah RJ ini ada di kecamatan Baturaja Tikur yakni di Kelurahan Baturaja Lama dan Desa Tanjung Baru,” sebutnya

Dibeberkan Kajari, dipilihnya kecamatan Baturaja Timur karena berdasarkan statistik kriminal yang kami miliki, kecamatan ini memiliki tingkat kejahatan yang cukup tinggi. Selian itu di kelurahan Baturaja Lama dan Desa Tanjung Baru sudah sering melakukan msuyawarah penyelesaian tindak pidana ringan.

“Untuk itu kami disini hadir lebih dekat dengan masyarakat pencari keadilan untuk menegakkan hukum keadilan dengan hati nurani dan berkadilan,” ujarnya.

Kejari OKU sudah menyelesaikan RJ sebanyak 4 kasus, dan saat ini tengah menangani kasus RJ laka lantas. “Kemungkinan kalau di Palembang bisa ada beberapa kecamatan yang memiliki Rumah RJ, tidak menutup kemungkinan kita juga akan mencari dan dibuat dibeberapa kecamatan lainnya,” tandasnya.

Sementara itu Plh Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd mengatakan
Pemkab OKU sangat mendukung adanya Rumah Keadilan Restorative atau Restorative Justice.

“Ini sebagai bentuk keseriusan kejaksaan OKU dalam menegakkan hukum kepada masyarakat mencari keadilan dengan hatinurani,” katanya.

Menurut Teddy, hal ini sangat dibutuhkan bagi kita semua yang diharapkan dapat membantu masyarakat pencari keadilan. (ANd)

LAINNYA