Muara Enim, Pelita Sumsel – Unit reskrim polsek Gelumbang, hanya perlu waktu 2 jam untuk menangkap endang pelaku pembunuhan terhadap korban karyadi, Sabtu (5/3/2022) di desa talang taling Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto, mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku pembunuhan di desa talang taling, saat akan ditangkap pelaku mencoba melawan petugas dengan mengeluarkan sebilah pisau.
“Pelaku mencoba melawan saat akan ditangkap dan dengan terpaksa petugas melumpuhkan pelaku dengan terukur, petugas hanya perlu waktu dua jam untuk menangkap pelaku didepan SPBU Gelumbang,” ungkap Kapolres, Minggu (6/3/2022)
Ia juga mengatakan, motif pelaku membunuh korban Karyadi (44) karena cemburu kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku Eko Harmoko (34) terjerat dalam pasal 338 KUHPidana atau pasal 531 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 Tahun penjara,”tegas Kapolres
Sementara itu pelaku saat diwawancarai awak media merasa menyesal atas perbuatannya itu yang diakui ia cemburu saat korban mendekati Mardiah dan anaknya. (JYN)