Bawa Senpira Ke tempat karaoke, Andes Di Amankan Polisi

waktu baca 2 menit
Minggu, 20 Feb 2022 16:18 0 418 Admin Pelita

OKU, Pelita Sumsel – Bawa senjata api rakitan (Senpira) ke tempat karaoke, Andes (34) warga RSS Sriwijaya Kelurahan Sekarjaya Kecamatan Baturaja Timur diamankan Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu, Minggu (20/2/22) dini hari.

“Tersangka Andes diamankan atas dugaan kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver,” kata  Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.IK., melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal.

Dijelaskan oleh AKP Mardi Nursal bahwa tersangka diamankan oleh Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Bagus Randhika, S.Tr.K.,  di dalam Karaoke SKC depan SPBU Batukuning Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Batukuning Kecamatan Baturaja Barat OKU pada hari Minggu 20 Februari 2022 sekira pukul 00.30 WIB.

Menurut Mardi, sekira pukul 00.30 WIB, Tim Resmob Singa Ogan mendapatkan informasi dari  masyarakat bahwa ada seorang laki – laki yang sedang minum-minuman di salah satu karaoke diduga membawa senjata api rakitan, kemudian Tim Resmob Singa Ogan melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

“Selanjutnya Tim Resmob Singa Ogan melakukan penangkapan terhadap tersangka dalam Karaoke SKC depan SPBU Batukunig itu,” beber Mardi.

Saat dilakukan penggeledahan menurut AKP Mardi Nursal didapati satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang plastik warna putih beserta dua buah amunisi caliber 9 mm yang tersimpan di kantong depan kanan celana jeans yang dipakai tersangka.

“Selanjutnya barang bukti berikut tersangka diamankan ke Mako Polres OKU untuk diproses secara hukum,” tegasnya.

Penangkapan terhadap tersangka sendiri menurut AKP Mardi Nursal merupakan rangkaian dari Operasi Sikat Musi Tahun 2022 yang saat ini tengah digelar Sat Reskrim Polres OKU. “Tersangka disangkakan melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” tandasnya. (AND)

LAINNYA