Palembang, Pelita Sumsel – Dihadapan Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, terdakwa Suhandy penyuap Bupati Muba nonaktif mengaku jika perbuatannya melanggar hukum, dan mengaku menyesal, serta kapok atas perbuatanya.
“Saya baru tau jika ini semua melanggar hukum, saya kapok,” ujar Suhandy saat ditanya oleh kuasa hukumnya terkait perbuatannya dihadapannya majelis hakim dalam sidang.
Dikonfirmasi usai sidang, Kuasa hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati SH MH mengatakan, jika terdakwa Suhandy, telah mengakui perbuatannya.
Dari persidangan dikatakan Titis, diketahui bahwasanya Suhandy setelah memberikan fee proyek, kliennya juga memberikan fee lainnya pada beberapa oknum pejabat dilingkungan PUPR Muba, dan ULP.
Tidak hanya itu, Suhandybjuga mengembalikan uang lebih bayar atas dua proyek yang belum diselesaikan olehnya.
“Belum diselesaikan dua proyek itu karena adanya perkara ini, jadi klien kami kni tidak bisa mengerjakannya. Selain itu juga pihak Suhandy tidak diberikan perpanjangan waktu, sedangkan PUPR membebankan dengan uang-uang lainya,” jelas Titis.
Dengan Suhandy tidak memberikan uang lagi, maka kontrak Suhandy diputus sepihak oleh PUPR Muba.
Sementara itu dikonfirmasi pada Jaksa Penuntut KPK, Ihsan mengatakan dari keterangan terdakwa Suhandy, memperkuat dakwaan pihaknya.
“Sesuai dengan dakwaan kami Suhandy setidaknya telah melakukan suap senilai 4,4 miliar. Itu untuk Bupati Muba, dan pada Kadis serta Kabid PUPR Muba,” tutupnya (Ron)