Dicabut Presiden Status KEK TAA, Gubernur Sumsel Sebut Tidak Terkejut

waktu baca 2 menit
Sabtu, 22 Jan 2022 21:32 0 207 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Terkait di cabutnya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api (TAA) oleh Presiden Joko Widodo, pada tanggal 5 Januari 2022 lalu, lewat Keputusan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 2/2022.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan, dirinya tidak terkejut dengan keputusan Presiden yang mencabut KEK TAA.

Menurutnya, memang sudah sejalan dengan keinginan Pemprov Sumsel untuk memindahkan lokasi KEK yang disetujui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 2014 silam.

“Titik lokasi itu kita minta cabut tidak resepersentatif dan jauh dari calon lokasi pelabuhan (Tanjung Carat) yang akan dibangun. Jadi memang kita yang minta dicabut agar posisi KEK pindah lebih dekat ke pelabuhan yang menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN),” ungkapnya

Ia menjelaskan, atas dasar mendekatkan KEK dimasa mendatang dengan wilayah pelabuhan  pihaknya melakukan pembaharuan lokasi. Selama ini,  KEK TAA sulit terealisasi karena tidak memenuhi syarat. Menurutnya mustahil adanya KEK tanpa pelabuhan untuk mendukung ekspor.

“KEK itu kawasan ekonomi khusus dengan menggandeng investor. Bagaimana investor mau masuk jika tidak ada pelabuhan. Dimana-mana dalam sejarah, KEK di Indonesia itu harus ada pelabuhan dulu. Cek saja KEK di Indonesia pasti ada pelabuhan,” tuturnya.

Sejauh ini Pemprov Sumsel tengah berjuang untuk merealisasikan pelabuhan samudra baru bagi Sumsel di kawasan Tanjung Carat. Pelabuhan dalam ini diharapkan dapat membawa komoditas ekspor Sumsel ke pelabuhan dunia, tidak lagi bergantung dengan provinsi tetangga seperti Lampung.

“Prioritas kita pelabuhan dulu baru KEK, karena sejak 2014 KEK kita terkendala pembebasan tanah,” tutupnya (DN)

LAINNYA