Mukti Sulaiman Divonis 7 Tahun Penjara, Ahmad Nasuhi 8 Tahun Bui

waktu baca 1 menit
Rabu, 29 Des 2021 13:09 0 230 Redaktur Romadon

 

 

Palembang, Pelita Sumsel – Dua terdakwa Mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman di vonis 7 tahun penjara dan Mantan Plt Karo Kesra Ahmad Nasuhi, di vonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketahui hakim
Abdul Aziz SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (29/12/2021)

Kedua terdakwa terkait kasus dugaan
pembangunan korupsi Masjid Sriwijaya

Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, untuk Mukti Sulaiman divonis 7 tahun penjara sedangkan Ahmad Nasuhi divonis 8 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Abdul Aziz SH MH saat membacakan putusan di persidangan mengatakan, berdasarkan fakta sidang, keterangan saksi dan alat bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan maka kedua terdawka telah terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya orang lain dan korporasi hingga mengakibatkan kerugian negara, serta melakukan perbuatan pidana berlanjut

Masih kata Hakim, dari itu dalam perkara ini kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, terdakwa Mukti Sulaiman dengan vonis 7 tahun dan Ahmad Nasuhi 8 tahun penjara. Keduanya juga di denda Rp 400 juta subsider 4 bulan,” tutupnya (Ron)

LAINNYA