Ardani Saat Ditanya Hakim Tidak Mengerti dan Tidak Tahu

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Sep 2021 17:06 0 195 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi pembangunan masjid Sriwijaya, kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menghadirkan empat saksi dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Abdul Aziz SH MH, di PN Tipikor Palembang, kamis (30/9/2021)

Adapun nama saksi – saksi yang hadir langsung mantan Plh Sekda Provinsi Sumsel Ahmad Najib, mantan Karo Kesra Sumsel, wabup ogan ilir Ardani dan Agustinus Antoni.

Saat Wakil Bupati Ogan Ilir, H Ardani yang menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya banyak mengatakan tidak tahu dan tidak memegerti ketika dicecar pertanyaan mengenai tupoksinya sebagai Kabiro Hukum Pemprov Sumsel kala itu.

Ardani menjelaskan dalam perkara ini, dirinya menjabat sebagai Kabiro Hukum Adminstrasi dan Lahan tidak pernah mengecek langsung lahan yang bakal digunakan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya.

“Berdasarkan SK dari yayasan saya hanya ditugaskan untuk mengkaji legalitas administrasi lahan di jakbaring seluar sembilan hektar dari Pemprov ke yayasan kala itu pak,” kata Ardani.

Ia juga mengungkapkan, kala itu dirinya juga sebagai anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang kala itu diketuai oleh Sekda Pemprov Sumsel, adapun dasar permohonan penggagaran dana hibah Masjid Sriwijaya masuknya dari Laonma Tobing kepala BPKAD selaku koordinator anggaran.

“Namun itu seingat saya anggaran dana hibah itu tidak pernah di bahas atau dirapatkan oleh TAPD tapi tetap dilakukan,” ungkapnya.

Ia pun melanjutkan, dalam hal yang berhak untuk meneliti atau memverifikasi permohonan dana hibah tersebut juga merupakan tanggung jawab Biro Kesra yang kala itu ketuanya ditahun 2014 Richard Cahyadi dan tahun 2015 adalah Ahmad Nasuhi.

Selain itu, dihadapan majelis hakim Ardani juga mengetahui bahwa adanya masalah di lahan yang bakal dijadikan Masjid Sriwijaya, namun dirinya mengaku tidak paham detil permasalahannya apa.

Atas jawaban itu, Hakim Ketua Abdul Aziz mempertanyakan tugas dan kewajiban Ardani padahal sebagai Kabiro Hukum Administrasi dan Lahan kala itu.

“Apa tugas anda jika semua tidak tahu, padahal anda menjabat sebagai kabiro hukum administrasi dan lahan kala itu,” kata Abdul Aziz dengan nada sedikit meninggi.(DN)

 

LAINNYA