OKU, Pelita Sumsel – Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ogan Komering Ulu (BPN OKU) Menyerahkan 621 lembar sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria tahun 2021 kepada masyarakat OKU.
Penyerahan sertifikat ini dilakukan secara simbolis yang diserahkan oleh Plh Bupati OKU Drs Edwar Candra di ruang bina praja Pemkab OKU dan dihadiri oleh Kejari OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung SH MH, Kapolres OKU yang diwakili oleh AKP Rusli Djakfar, Pasi Intel Kodim 0403 OKU Lettu Czi Dwi Prasetyo, Humas PN Baturaja Dwi Bintang Satrio SH MH, dan tamu undangan lainnya.
Kegiatan penyerahan sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria tahun 2021digelar serentak secara nasional yang dilaksanakan melalui virtual zoom bersama Presiden RI Ir Joko Widodo.
Kepala BPN OKU, Abdullah Adrizal ST MM dibincangi portal ini mengatakan secara maknawi Redistribusi tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat ketentuan Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961.
Tujuannya lanjut Adrizal untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat dengan cara mengadakan pembagian tanah yang adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani berupa Tanah. Sehingga dengan pembagian tersebut dapat dicapai pembagian hasil yang adil dan merata. “Reforma Agraria, redis adalah salah satu kegiatan penataan asset Karena Reforma graria adalah nawacita presiden Jokowi, dan termasuk ke dalam program strategis nasional (PSN), artinya redistribusi TOL adalah salah satu kegiatan PSN,” Kata Adrizal.
Menurut Adrizal Di OKU sendiri menargetkan redis sebanyak 1.521 bidang tanah dengan rincian Desa karya Mukti 150 bidang, Desa Batu winangun 700 bidan, Peninjauan 600 bidang dan Marga mulya 71 bidang. “Namun hingga saat ini baru 621 bidang yang dapat diselesaikan atau sekitar 40,8 Persen,” rincinya
Diungkapkan Adrizal Kendala dilapangan ada satu desa Marga Mulya belum diukur sama sekali hal ini dikarenakan pihak desa meminta BPN ke marga mulya membawa data IPL, karena mereka tidak ada data IPL. Sedangkan untuk desa lainnya tidak ada masalah yang begitu berarti dan saat ini proses terus berjalan. “Namun kita menargetkan hingga akhir tahun ini semua dapat diselesaikan,” tandasnya.
Sementara itu Supono warga Batu Winangun salah seorang penerima Sertifikat Redistribusi TORA 2021 mengaku sangat senang tanahnya sudah memiliki legalitas Kepemilikan. Hal ini telah lama ia nanti. “Sudah lama kita menunggu sejak tahun 2001 baru saat ini bisa ada legaitas kepemilikannya,” tuturnya.
Supono pun mengucapkan terimakasih kepada BPN OKU yang telah memfasilitasi pembuatan sertifikat ini, “Harapan kami tentunya tanah-tanah yang masih belum tersertifikat bisa difasilitasi pembuatan sertifikatnya,” harapnya. (AND).