Jubir AN : Jadi Tersangka Bukan Pasti dan Mutlak Bersalah

waktu baca 1 menit
Jumat, 17 Sep 2021 09:10 0 210 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Juru bicara anggota DPR RI H Alex Noerdin, Kemas Khoirul Mukhlis angkat bicara terkait penangkapan yang dilakukan Kejagung terhadap Bapak Alex Noerdin.

Mukhlis meminta semua masyarakat untuk menghormati proses hukum dengan mengedepankan azaz praduga tak bersalah.

“Menjadi tersangka bukan pasti dan mutlak bersalah, saya sendiri pernah mengalami beberapa tahun silam, dinyatakan tersangka dan ditahan, namun akhirnya pengadilan memutuskan saya tidak bersalah,” kata Mukhlis lewat akun pribadinya di Facebook terkait penetapan H Alex Noerdin, Kamis (16/9).

Ia juga mengatakan bahwa program aspirasi yang tengah berjalan saat ini tetap berjalan sebagaimana biasanya dan tetap berkoordinasi semestinya.

Di samping itu, ia pun menyinggung kondisi Alex Noerdin.

“Alhamdulillah kondisi Bapak H Alex Noerdin sehat walafiat dan mengikuti semua proses hukum yang ada,” ungkapnya.

Di akhir unggahannya ia mengucapkan terima kasih atas dukungan dan rasa simpati dari masyarakat yang disampaikan melalui dirinya juga doa yang diberikan

LAINNYA