Diduga Dirampas, Puluhan Warga Desak PT BSP Muara Enim Bebaskan Lahan yang di Rampas

waktu baca 2 menit
Minggu, 12 Sep 2021 22:16 0 185 Redaktur Romadon

Muara Enim, Pelita Sumsel – Puluhan warga Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, mendesak PT Bumi Sarwindo Permai (BSP ) anak perusahaan PTBA, untuk membebaskan lahan milik warga yang selama ini diduga telah di rampas.

Yandri (45) salah satu tokoh pemuda Desa Darmo kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, menegaskan, bahwa tidak ada alasan lagi perusahaan tidak dapat membebaskan lahan milik masyarakat yang dirampas oleh anak perusahaan PTBA itu.

Lanjutnya, berbagai pengalaman perjuangan telah kita hadapi dalam mempertahankan hak kami selama ini Meskipun saat itu kita kalah di sidang Pengadilan Kabupaten Muara Enim namun kita menang di sidang Pengadilan Negeri Palembang.

Ia juga mengatakan, saat pihaknya menang sidang atas hak tanah di PN Palembang tersebut ,pihak perusahaan melakukan Kasasi dan hingga sekarang belum jelas masalah itu.

“Iming-iming perusahaan mengganti rugi lahan saat itu tidak sesuai karena lahan warga yang dirampas telah memiliki penghasilan yang rata-rata luas tanah warga empat hektar,” ungkap Yandri didepan puluhan warga didesa Darmo tersebut pada Minggu (12/09).

“Pokoknya warga sekarang ini minta dibebaskan lahan yang selama ini dirampas PT BSP yang anehnya PT BSP disebut-sebut telah memiliki surat Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah warga ini.
“Kami sepakat menuntut hak kami dan meminta Presiden Jokowi dapat tegas membela rakyatnya yang tertindas oleh perusahaan yang berlabel Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut,”ungkap Yandri lagi.

Terpisah Humas PT BSP Felyandri, mengatakan, Untuk saat ini pihaknya belum menanggapi secara tertulis ataupun menanggapi pernyataan tersebut.

“Kami masih berkordinasi dulu. Nanti kita kabari perkembangannya,” tutupnya (NJV)

LAINNYA