Uu Ruzhanul Sidak Tambang di Desa Padakembang Tasikmalaya

waktu baca 2 menit
Minggu, 7 Mar 2021 17:47 0 151 Dety Saputri

TASIKMALAYA, Pelita Sumsel – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum meninjau pertambangan di Desa Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (7/3/2021). 

Kang Uu mengatakan, peninjauan dilakukan sebagai respons atas adanya gejolak di pertambangan tersebut. Ia pun berharap masyarakat sekitar penambangan dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang merugikan.

“Harapan kami masyarakat tenang. Percayakan kepada kami. Jangan ada perusakan dan juga jangan ada kegiatan-kegiatan lain yang menjurus kepada hal yang bertentangan dengan aturan,” kata Kang Uu.

Gejolak muncul setelah CV. Trican yang memegang izin penambangan diduga memalsukan penggunaan tanda tangan masyarakat. Sebab, masyarakat sekitar tidak  menyetujui penambangan. Sedangkan, tanda tangan diberikan untuk kepentingan lain.

Oleh karena itu, kata Kang Uu, pihaknya beserta Aparat Penegak Hukum akan memantau pertambangan. Tujuannya agar keputusan yang diambil sesuai dengan regulasi.

“Karena kita tinggal di negara hukum agar adanya asas keadilan bagi berbagai pihak. Hukum dibuat untuk kemanan, hukum dibuat untuk kesejahteraan,” ucapnya.

Dalam peninjauan tersebut, Kang Uu dan tokoh masyarakat membuat kesepakatan untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan CV. Trican sampai ada keputusan.

“Ini semua sebagai bukti keberpihakan dan perhatian kami, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, kepada masyarakat dengan kehadiran dan kesepakatan yang dibuat,” tuturnya.

Selain itu, Kang Uu mengatakan bahwa Pemda Provinsi Jabar berkomitmen untuk menindak pertambangan-pertambangan dan galian ilegal.

“Kalau penambangan legal, pertama dia tidak akan sporadis akan sesuai dengan aturan. Kemudian juga pasti ada  jaminan untuk reklamasi, seandainya tidak membuat reklamasi, maka uang tersebut bisa dipakai untuk jaminan,” katanya.

“Yang kedua juga tidak akan merusak lingkungan karena sudah ada aturan-aturan tertentu,” imbuhnya. (tgh)

LAINNYA