OKU Selatan, Pelita Sumsel – Bagi warga Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) yang ingin mengurus KTP di Disdukcapil OKUS, diwajibkan menunjukan sertifikat Vaksin.
Kebijakan ini di mulai 9 juli sampai 20 juli 2021 serta himbauan telah dipasang di depan kantor Disdukcapil OKUS.
Sekdis Disdukcapil OKU Selatan, Rizal Aripin, membenarkan kebijakan itu bagi warga yang ingin membuat KTP harus membawa bukti sertifikat telah di vaksin baru bisa di layani untuk sementara ini, kebijakan ini semata untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19.
“Untuk memutus penyebaran covid -19 dan diberlakukan kebijakan ini di mulai dari tanggal 9 sampai 20 Juni 2021,” katanya
Ia juga menghimbau kepada warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan wajib menunjukan sertifikat vaksin.
“Jika dokumen yang ingin di urus tersebut kegunaannya tidak terlalu urgen sebaiknya di tunda dulu proses pengurusannya,” ujarnya.
Di tuturkan bahwa saat ini di kantor disdukcapil telah ada layanan mengurus dokumen kependudukan seperti KK secara online yang bisa di manfaatkan oleh masyarakat, tidak perlu datang ke kantor ini cukup melalui WashAap (WA) apalagi di tengah pendemi saat ini”, ujarnya.
Ia juga mengatakan, jika warga tidak mempunyai bukti sudah divaksin, pihaknya tidak akan dilayani.
“Bagi warga yang tidak ada sertifikat bukti telah di vaksin dan ingin membuat KTP serta kegunaannya benar – benar mendesak akan tetap kita layani dengan prokes yang ketat tentunya,” tutupnya. (DK)