Bunuh Janda Berry Dituntut 15 Tahun Bui

waktu baca 1 menit
Kamis, 1 Jul 2021 19:47 0 200 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Sidang kasus pembunuhan janda muda di hotel Rio beberapa waktu lalu, dengan Terdakwa Berry (23) kembali jalani sidang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di PN Palembang, kamis (1/7/2021)

Dalam sidang tersebut dipimpin langsung hakim Dr Fahren SH MH.

Dalama tuntutannya, JPU Kejari Palembang Ursulla Dewi SH MH menuntut terdakwa dengan pasal berlapis yakni, mengenai pembunuhan dan pencurian.

“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 338 tentang pembunuhan dan 362 tentang pencurian. Atas perbuatannya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara,” kata Ursulla Dewi SH MH, Kamis (1/7/2021).

Atas tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan pada terdakwa Berry Saputra untuk menanggapinya.

“Saya menyesal yang mulia. Saat itu saya khilaf. Saya juga seorang kepala keluarga,” ujar Berry dari sambungan telekonfrensi.

Sementara itu, diwawancarai usai persidangan kuasa hukum terdakwa, Eka Novianti SH dan Megaria SH dari PBH Peradi Palembang, mengatakan pihaknya merasa sangat keberatan atas tuntutan JPU.

“Kami sangat keberatan atas tuntutan JPU tadi. Kami menilai hukuman tersebut terlalu tinggi,” ujar Eka.

Dirinya juga menjelaskan, di dalam persidangan terdakwa Berry Saputra mengakui perbuatannya, dan memberikan keterangan yang jelas tidak berbelit-belit.

“Terdakwa sudah mengaku hilaf dan menyesali perbuatannya. Kami akan membacakan pembelaan pada majelis hakim pada sidang selanjutnya,” tutupnya (Ron)

LAINNYA