Jawa Tengah, Pelitasumsel.com – DEWAN PERS terus berkomitmen menjaga kemerdekaan pers Indonesia yang berkualitas dan bertanggung jawab. Komitmen itulah yang dibuktikan dengan menggelar Uji Kompeten Wartawan (UKW) gratis di seluruh provinsi di Indonesia. Juga, kegiatan Penyegarah Ahli Pers di Solo, Jawa Tengah, Kamis-Minggu, 10-13 Juni 2021 lalu.
Dalam penyegaran yang diikuti oleh 30 orang ahli pers se-Indonesia itu, Direktur UKW UPNVY (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta), Susilastuti DN, dinyatakan lulus dengan pujian oleh Ketua Dewan Pers, M. Nuh dalam suratnya bernomor : 478 /DP-K/VI/2021, tanggal 16 Juni 2021.
Selain Susilastuti DN, 12 orang ahli pers lainnya juga dinyatakan lulus dengan pujian. Sedangkan 10 orang dinyatakan lulus, 6 orang dinyatakan lulus dengan perbaikan dan 1 orang tidak lulus.
“Ini adalah penyegaran ahli pers keempat yang saya ikuti, sebelumnya kegiatan ini sudah saya ikuti tahu 2010, 2014 dan 2017,” ujar doktor alumni Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta itu.
Sejak menjadi ahli pers, Dewan Redaksi Majalah Suara Aisyiyah Yogyakarta itu pernah ditugaskan oleh Dewan Pers untuk menjadi saksi ahli terkait kasus pemberitaan lima media online tahun 2016.
“Kasus ini sudah sampai tahap tanda tangan BAP, saya diperiksa penyidik di Polda Yogyakarta,” tambah Susilastuti DN.
Kemudian, mantan wartawan Harian Bernas Yogyakarta itu juga pernah ditugasi oleh Dewan Pers untuk membantu mengungkap kasus UKW online abal-abal. Kebetulan, diantara jaringan penyelenggaranya beralamat di Yogyakarta.
Karena digelar di tengah pandemi corona yang belum sirna, maka Dewan Pers mengombinasikan kegiatan penyegaran ahli pers ini secara offline dan online. Diantara narasumber yang menyampaikan materinya secara online adalah Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Ia menegaskan, pers sebagai pilar demokrasi yang menjalankan fungsi diseminasi informasi bagi publik dan MPR RI sebagai rumah kebangsaan yang menjembatani berbagai arus perubahan, pemikiran, dan aspirasi masyarakat, adalah dua elemen yang saling melengkapi.
“Berbagai peran media massa dalam membangun demokrasi saat ini telah terimplementasikan dalam berbagai peran penting. Di mana media massa tidak saja semata menjadi institusi penyebarluasan informasi bagi publik, tetapi juga merepresentasikan fungsi kontrol, fungsi kritik, sekaligus memberikan ruang bagi partisipasi publik. Maka premis yang dapat kita kemukakan adalah, melindungi pers, harus dimaknai juga sebagai melindungi demokrasi,” papar mantan wartawan yang akrab disapa Bamsoet itu.
Sementara narasumber lain, Hakim Agung Andi Samsan Nganro mengungkapkan, dalam penanganan perkara pers harus mengikuti mekanisme hukum pers, diantaranya menggunakan hak jawab dan hak koreksi bagi mereka yang merasa namanya dicemarkan pers.
“Hak jawab itu mekanisme hukum pers yang tepat, jangan asal lapor polisi, harus paham aturan undang-undangnya (UUPers No.40/1999),” tegasnya.
Pada kesempatan penyegaran ahli pers itu, Hakim Agung Andi Samsan Nganro juga mengingatkan para hakim agar dalam mengadili suatu perkara harus memahami profesi.
“Jangan pernah mengadili kasus biasa sama dengan kasus yang berkaitan dengan profesi, hakim harus memahami profesi tersebut dan aturan etika yang berlaku di dalamnya. Tidak semua hakim memahami hal ini, maka harus dipahami dulu apa itu amanah profesi,” papar Andi.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers, M. Nuh dalam satu sesi diskusinya mengungkapkan, pentingnya penyegaran dan pelatihan ahli pers ini. Yaitu, untuk memastikan kemampuan ahli pers terus berkembang dalam memahami berbagai kasus pers yang terjadi di Indonesia saat ini.
“Saya berharap ahli pers tidak hanya bisa bertugas saat memberi keterangan sebagai ahli di depan penyidik atau di pengadilan saja, tapi bisa juga ikut memberi konsutasi dan sosialisasi hukum pers kepada masyarakat,” ujar M. Nuh.
Seusai kegiatan, anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Periode 2019-2022, M. Agung Dharmajaya memaparkan, kegiatan penyegaran ahli pers di Solo berlangsung baik.
Ada dua hal yang ingin dicapai dari kegiatan ini, yaitu sebagai penyegaran para ahli pers yang terakhir mereka gelar tahun 2017 lalu. Kedua, karena persoalan hukum saat ini yang terus berkembang, yang bersinggungan dengan wartawan dan beririsan dengan UU ITE dan lain lain, maka ahli pers perlu diberikan penyegaran untuk menyelesaikan sengketa pers.
“Para ahli pers diminta mengisi BAP dengan penyidik, termasuk bersaksi di pengadilan sebagai ahli,” ujar alumni Program Pendidikan Reguler (PPRA) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Angkatan 55 tahun 2016 itu memaparkan kegiatan penyegaran ahli pers di Solo.
Sekali lagi, kaitannya belum merata ya tadi itu kendalanya. Saya berharap, di seluruh wilayah terwakili, sehingga kalau terjadi kasus sengketa pers, bisa langsung cepat ditangani oleh ahli pers yang ada wilayah tersebut dan bersinggungan dengan teman-teman konstituen dewan pers,” paparnya mengakhiri. (ril)