Pemkab OKUS Upayakan Percepat Sertifikasi Aset

waktu baca 2 menit
Kamis, 20 Mei 2021 23:02 0 163 Admin Pelita

OKU Selatan, Pelita Sumsel – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) upayakan percepatan sertifikasi aset yang ada di Bumi Serasan Seandanan sebutan bagi OKU Selatan, baik aset bergerak maupun tidak bererak. Bahkan, sertifikasi tersebut ditarget dapat selesai pada tahun 2021 ini khususnya aset tidak bergerak seperti tanah.

Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan, H Romzi, S.E., M.Si., dalam rapat pembahasan identifikasi dan verifikasi aset tanah di Ruang Rapat Sekda Pemkab OKU Selatan, Kamis (21/05) pagi mengungkapkan, untuk tahap ini yang ditarget selesai pada tahun anggaran 2021 yang diprioritaskan adalah aset tidak bergerak seperti tanah, dan termasuk kendaraan bermotor roda dua yang ada di kepala desa.

Menurutnya, tujuan dari rapat kali ini adalah untuk mengidentifikasi aset-aset yang ada di masing-masing OPD ini, khususnya yang belum tersertifikasi. Harapannya, setiap OPD dapat bekerjasama untuk mensukseskan rencana kegiatan ini.

“Ini harus dilakukan oleh seluruh jajaran Pemda karena salah satu arahan dari KPK. Mereka melihat berapa banyak aset yang sudah disertifikasi khususnya tanah milik pemerintah. Ini sangat penting dan selalu dipantau dalam rangka good dan clear government,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, lanjut Sekda, kita akan mulai melakukan identifikasi, ferivikasi dan baru nanti akan kelihatan ini aset siapa. Sekda juga menginstruksikan kepada Camat untuk mengkomunikasikan hal ini kepada para kepala desa untuk memastikan keberadaan kendaraan dinas yang ada di para kepala desa saat ini.

“Pastikan ini ada dokumennya yang menyatakan itu milik Pemkab, jika belum ada sertifikat, koordinasi dengan kades dengan tokoh masyarakat, lakukan dengan kekeluargaan dan silahkan sesuai kewenangan camat buatkan SPH (jika belum ada), yang jelas kalau sudah ada itu akan membantu sertifikasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten OKU Selatan, M Rahmatullah, S.STP., M.M., mengungkapkan, berdasarkan data yang tercatat pada KIB aset tanah yang belum tersertifikasi berjumlah lebih 200 bidang. Hal inilah yang menurutnya akan diidentifikasi untuk melakukan sertifikasi terhadap aset tersebut.

Menurutnya, dari ratusan aset tanah tersebut ada beberapa aset yang kemungkinan sudah berpindah dari satu OPD ke OPD yang lain, termasuk aset desa yang masih tergabung dalam KIB Sekretariat Daerah. “Jadi sertifikasi ini bukan berarti untuk Sekretariat Daerah melainkan jika sudah (disertifikasi) nanti akan dihibahkan ke desa,” katanya. (DK)

LAINNYA