OKU Timur, Pelita Sumsel – Kejaksaan Negeri OKU Timur, menahan AT yang merupakan mantan Kepala Desa (kades) Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang, yang tersandung kasus pungli pembuatan sertifikat tanah melalui Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) tahun 2016 – 2017. Saat ini mantan Kades Tanjung Bulan ini dititipkan di sel tahanan Polres OKU Timur.
“Penetapan tersangka sekaligus penahanan mulai hari ini kita lakukan, untuk 20 hari kedepan kita titipkan di Polres OKU Timur,” kata Kepala Kejari OKU Timur Dr Akmal Kodrat SH MHum melalui Kasi Pidsus Aci Jaya Saputra SH dalam press rilisnya, Kamis (15/04/2021)
Aci memaparkan dalam dugaan pungli ini, Mantan Kades tersebut melakukan pungli sebanyak 311 sertifikat yang dilakukan sejak tahun 2016 – 2017 yang saat itu AT masih aktif sebagai Kades. Setiap satu sertifikat mantan kades ini memungut biaya Rp 1,5 juta padahal program Prona ini gratis tanpa biaya.
“Untuk tersangka selanjutnya masih kita telusuri, pengakuan tersangka ini ada uang mengalir ke oknum BPN OKU Timur namun kami masih belum banyak berkata, masih perlu penelusuran,” ujarnya. (fah)