Palembang, Pelita Sumsel – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin melakukan kunjungan ke Kantor Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Selasa(13/4).
“Kami dari DPRD Banyuasin Komisi I meneruskan aspirasi masyarakat beberapa kecamatan yang ada di Banyuasin untuk memekarkan kecamatan yang ada di banyuasin. Untuk itu, kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah mengenai aspirasi pemekaran kecamatan ini untuk di teruskan ke Mendagri,” ungkap Wakil Ketua DPRD Banyuasin Fraksi PDIP sekaligus Koordinator Komisi I, Sukardi .
Menurutnya, aspirasi pemekaran itu muncul karena secara kewilayahan cukup luas dan jumlah penduduk yang cukup padat.
“Sehingga dengan tujuan untuk memperpendek rentan kendali pelayanan publik makanya ada beberapa kecamatan untuk mengajukan pemekaran wilayanya untuk menjadi kecamatan baru,” katanya
Ditambahkannya, saat ini ada usulan baru dengan memasukkan 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Talang Kelapa, Kecamatan Banyuasin dan Kecamatan Rantau Bayur. “Ada beberapa kecamatan lain berpotensi untuk dimekarkan, namun baru 3 kecamatan ini yang sudah mengusulkan dan yang direncanakan,” tambah dia.
Sementara itu, Kasubang Dokumentasi batas daerah Dody Firmansyah mengatakan pihaknya menyambut baik kunjungan DPRD Banyuasin.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri, karena pemerintah provinsi hanya meneruskan ke Kemendagri,” kata dia.
Mengenai Kecamatan Rantau Bayur dan Kecamatan Talang Kelapa, ia mengatakan bahwa pihaknya belum menerima usulan resmi yang di ampaikan dari Bupati Banyuasin ke Gubernur Sumatra Selatan yang juga akan dimekarkan.
“Mengenai syarat pemekaran kecamatan kita tetap mengacu undang undang 23 tahun 2014 dan turunan nya PP No 17 tahun 2018, Kecamatan Pemekaran itu dibentuk oleh Perrda Kabupaten/ kota itu sendiri tetapi persetujuan Menteri Dalam Negeri,” pungkas dia. (RPS)