Palembang, Pelita Sumsel – Mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat selama bulan Suci Ramadhan 1442 H, bagi umat Islam. Wali Kota Palembang, H Harnojoyo mengeluarkan surat edaran nomor: 10/SE/PP/2021 tentang operasional rumah makan, tempat hiburan, pijat urut tradisional maupun modern selama Ramadhan.
Wali Kota Palembang H Harnojoyo meminta kepada pemilik tempat hiburan, dan panti pijat, untuk menghentikan kegiatan selama bulan Suci Ramadhan.
“Saya minta satu hari sebelum, dan dua hari sesudah untuk pemilik, pengelola club malam, bar, dan panti pijat, tidak melakukan operasional,” jelas Harnojoyo kepada awak media, Selasa (6/4).
“Kecuali tempat hiburan, dan resto satu paket dengan hotel diberi toleransi waktu operasional mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB, dengan tidak menyediakan wanita penghibur,” tegasnya lebih lanjut.
Sedangkan untuk pemilik, pengelola rumah makan, warung kopi, Harnojoyo meminta agar tidak melakukan operasional secara demonstratif, khususnya di siang hari.
“Tolong diberi tirai atau apalah sejenisnya, agar bisa menghormati umat islam yang sedang beribadah, dan umat non muslim bisa melaksanakan aktivitas seperti biasa,” terang bapak tiga anak ini.
Mantan Ketua DPRD ini juga mengimbau agar pemilik, pengelola rumah makan dan warung kopi, tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Bagi pemilik, pengelola rumah makan, tempat hiburan, dan panti pijat yang melanggar, akan kita berikan sanksi sesuai perundang – undangan yang berlaku,” tegas Harnojoyo. (*)