Polres Prabumulih Amankan Satu Kilogram Sabu Lintas Provinsi Asal Medan

waktu baca 2 menit
Senin, 5 Apr 2021 16:01 0 225 Admin Pelita

Prabumulih, Pelita Sumsel – Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih belakangan ini makin menghawatirkan. Kali ini jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu siap edar seberat 1 kilogram.

Barang haram yang ditaksir mencapai harga Rp500 juta itu diamankan dari tangan seorang kurir bernama Adhan Akbar (57), warga Lorong Sepakat Jaya, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang.

Pelaku ditangkap Sabtu (3/4) saat hendak mengantarkan pesanan sabu ke wilayah Kota Prabumulih, tepatnya di Jalan Basuki Rahmat Prabumulih-Baturaja tepatnya di parkiran salah satu swalayan di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi, SH SIK MH, didampingi Kasat Narkoba AKP Fadilah Ermi S Sos SIK dan Kanit Lidik I, Ipda Zulkarnain Afianata SH MSI saat rilis kasus mengungkapkan jika penangkapan Adhan Akbar bermula dari informasi masyarakat.

Kapolres menuturkan, dalam menjalankan aksinya tersangka paruh baya ini menggunakan mobil Toyota Camry warna silver dengan nomor polisi B 1932 ZEQ. Paket sabu dibungkus menggunakan plastik teh cina dan kardus oleh-oleh bika Ambon.

“Pelaku merupakan jaringan pengedar sabu lintas provinsi dan merupakan resedivis kasus narkoba,” ujar Kapolres Prabumulih, Senin (6/4).

Lebih lanjut Kapolres Prabumulih menuturkan, dengan diamankannya narkoba ini pihaknya sama saja telah menyelamatkan 5.600 jiwa manusia. Sementara untuk pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (Enam) tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Selain barang bukti sabu juga didapati uang Rp900 ribu dari tangan pelaku. Menurut pengakuan tersangka uang itu berjumlah Rp 1 juta yang disiapkan di dalam kotak sabu untuk biaya transportasi. Kita juga turut mengamankan mobil dan satu unit handphone milik tersangka,” jelasnya.

Sementara, Adhan Akbar dihadapan petugas mengaku hanya sebatas kurir atau pengantar saja ke kota Prabumulih.

“Ada ibu menghubungi inisial Y minta dibelikan sabu seberat 1 kilogram, lalu saya menghubungi bandar di Medan dan berangkat naik pesawat mengambil sabu lalu ke Prabumulih,” ungkapnya.

Adhan menjelaskan, sabu rencana akan diberikan ke Y, namun tiba-tiba digerebek petugas lalu diamankan ke Polres Prabumulih.

“Saya tidak tau bagaimana pembayaran, saya hanya mengambil dan mengantarkan. Saya dapat upah Rp15 juta dari mengantar sabu itu. Katanya seraya menuturkan dirinya sehari-hari jualan sayur di Pasar Jakabaring Palembang. (Feb)

LAINNYA