Palembang, Pelita Sumsel – Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, Eddy Hermanto, bersama tiga orang akhirnya resmi mendekam dalam penjara. Tidak ada kata-kata yang keluar dari mulut Eddy usai keluar mengenakan rompi merah Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel).
“Setelah sebelumnya Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka maka hari ini kembali menetapkan dua tersangka baru. Total ada empat tersangka, semuanya langsung dilakukan penahanan hari ini,” kata Kasi Penkum, Kejaksaan Tinggi Sumsel, Khaidirman, kepada awak media, Senin (30/3/2021).
Eddy ditahan bersama dua tersangka baru yakni, Ketua panitia divisi lelang pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin beserta, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto.
Lalu tersangka lainnya adalah kerjasama operasional (KSO), PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani. Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati menilai, keempat tersangka terlibat dalam proses yang merugikan negara pada tahun 2017 lalu.
“Mereka ditahan selama 20 hari ke depan. Ada dua tempat tahanan yakni Rutan Negara Pakjo untuk tahanan laki-laki sedangkan tahanan perempuan di Lapas Merdeka,” ungkap dia.
Menurut Khaidirman, penahanan terhadap keempat pelaku dilakukan mengingat bukti untuk menjerat pelaku sudah dianggap lengkap. Adapun, dalam proses pemeriksaan saat ini tim penyidik masih mendalami kasus dugaan tipikor lebih dalam.
“Alasan penangkapan agar memperlancar penyidikan ini, dan tidak menghambat pemeriksaan,” jelas dia.
Khaidirman masih enggan membeberkan peran masing-masing terdakwa. Menurutnya peran masing-masing tersangka akan dibuktikan secara terang benderang dalam persidangan nanti. Sejauh ini penyidik hanya fokus mencari benang merah dugaan tipikor.
“Termasuk soal kerugian negara belum dapat kita beberkan. Masih dalam perhitungan,” jelas dia.
Dalam hasil penyidikan, negara telah mengucurkan Rp130 miliar untuk pembangunan masjid Raya Sriwijaya. Namun hingga tahun 2018 pembangunan mangkrak. Barulah awal 2021 setelah empat tahun mangkrak, Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan dugaan Tipikor. Keempat tersangka, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
“Keempatnya didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor,” tutupnya (Ron)