Kesbangpol Palembang: Pemasangan Atirbut Jangan Asal Pasang

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Mar 2017 10:22 0 187 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang, Pelita Sumsel- ada beberapa aturan yang mengatur terkait dengan aktifitas pemasangan atribut. Dimana aturan tersebut harus dipatuhi baik itu masyarakat, organisasi partai politik sampai individu terkait pemasangan atribut publikasi seperti pamflet, bendera, umbul-umbul dan banne, hal ini di sampaikan Sekretaris Badan  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)), Hefranto Mendayun Kamis (16/3)

“Logikanya adalah, bagaimana atribut tidak mengganggu kehidupan sosial di masyarakat, makanya Walikota membuat peraturan terkait izin pemasangan atribut,” ungkapnya

Dijelaskan Hefranto,  Badan Kesbangpol Kota Palembang selaku pemilik tupoksi, berhak melakukan pengawasan terhadap aturan yang sudah diamanatkan tersebut. Dimana, peraturan tersebut mengatur pemasangan atribut publikasi bagi Individu, Partai Politik, Calon Peserta Pemilu, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi dan lainnya.

Meski tidak ada larangan dan retribusinya, pemasangam atribut memiliki aturan terkait pemasangannya, dimana aturan pemasangan atirbut diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2009 tentang izin atribut.

“Dalam aturan itu perlu ada pengawasan, pemantauan termasuk penataan oleh Pemerintah. Karena, jangan sampai hal itu kedepan mengganggu kemananan sosial,” jelasnya.

Selain itu sambungnya, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang nomor 44 tahun 2002 tentang ketentraman dan ketertiban, setiap kegiatan apapun didalam Kota Palemban harus melalui izin Walikota Palembang atau diwakili perangkat daerahnya.

Termasuk kegiatan pemasangan atribut. Dimana pada Bab III Pasal 4 tentang Perizinan, setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan pemasangan atribut oublikasi dalam daerah, wajib memiliki izin dari Walikota melalui Ban. Kesbangpol Kota Palembang.

“Jadi jika ada pencabutan dan Pelepasan atirbut, itu semua kamu lakukan berdasarkan aturan. Karena tupoksi kami adalah melaksanakan proses penelitian administrasi dan teknis, agar estetika kota tidak terganggu,” imbuhnya.

Hefran juga menerangkan, untuk izin pemasangan juga memiliki batas waktu. Dimana semua izin pemasangan atirbut boleh dilakukan paling lama 21 hari, dan untuk atiribu seperti umbul-umbul, stiker atau pamflet paling lama tujuh (7) hari.

“Bagi yang ingin mengurus perizinan, sekarang sudah lebih mudah. Karena masyarakat, organisasi apapun dapat mengurus izin melalui website Kesbangpol yang sudah aktif sejak tahun 2016 lalu,” tuturnya.

Memasuki musim Pemilu, Ban. Kesbangpol Kota Palembang sudah mulai melakukan sosialisasi terkait pemasangan atribut bagi individu termasuk organisasi dan partai politik yang ada di Palembang. Bagi yang ingin mengurus izin dapat mengusi formulir yang dapat dilakukan secara online dengan melampirkan copy KTP, dan beberapa izin lain yang dapat dilihat di website resmi badan Kesbangpol Kota Palembang.

“Kami sudah melakukan sosialisasi.  Jika tidak ada izin, maka akan dicabut,Bagi yang ingin mengurus izin dapat melalui website bankesbangpolpalembang.com.” tukasnya (ra)

 

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    LAINNYA