Pemprov Sumsel Gelar Rakor Analisis Jabatan dan Beban Kerja

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Mar 2017 09:10 0 175 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang, Pelita Sumsel – Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Joko Imam Sentosa secara resmi membuka kegiatan rapat koordinasi persiapan penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja perangkat daerah, di ruang rapat Bina Praja Pemprov. Sumsel, Selasa (14/3).

 

Rakor ini bertujuan agar seluruh SKPD menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai dengan Peraturan Gubernur. Seperti diketahui bersama, analisis jabatan ditujukan untuk mendapatkan data jabatan yang diolah menjadi informasi jabatan sebagai bahan pengambilan kebijakan dibidang organisasi, tatalaksana, SDM dan perencanaan diklat. Sedangkan analisis beban kerja ditujukan untuk menghitung beban kerja bagi pemangku jabatan secara efesien dan efektif.

 

Dalam kesempatan ini, Joko Imam Sentosa mengharapkan seluruh peserta yang meliputi para Sekretaris, Kasubbag Umum dan Kepegawaian atau pejabat membidangi kepegawaian pada Dinas atau Badan dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel, agar dapat mengikuti rakor dengan baik dan seksama.

 

Joko Imam Sentosa mengharapkan, melalui rakor ini seluruh SKPD segera membuat uraian analisa jabatan dan beban kerja sesuai daftar isian dengan data yang valid. Pasalnya, lanjut Joko, hasil dari analisis jabatan dan beban kerja ini menjadi pijakan awal bagi kepeluan penataan pegawai,kelembagaan, ketatalaksanaan maupun perencanaan Diklat.

 

“Saya menyambut baik diselenggarakannya rakor ini, saya harap seluruh peserta mengikuti rakor dengan baik dan menindaklanjuti, jika ada yang kurang dipahami silahkan bertanya, dan dibahas bersama,” tegasnya.

 

Sementara, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sumsel, Abdul Hamid mengatakan, peserta rakor meliputi para Sekretaris, Kasubbag Umum dan Kepegawaian atau pejabat membidangi kepegawaian pada Dinas atau Badan berjumlah 96 orang dari 48 organisasi perangkat daerah.

 

“Ada tiga hal yang menjadi dasar dilaksanakannya rakor ini, yakni Permendagri Nomor 35 tahun 2012, Permendagri Nomor 12 tahun 2008, serta Peraturan Gubernur Nomor 56 tahun 2016,” tandasnya.(ril/yf)

 

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    LAINNYA