Tak Pakai Masker, Sejumlah Warga Dihukum Baca Pancasila Dan Al fatiha

waktu baca 2 menit
Rabu, 10 Mar 2021 16:24 0 202 Admin Pelita

OKU, Pelita Sumsel – Sejumlah warga yang tidak menggunakan masker terjaring dalam giat yustisi  yang digelar oleh Polres OKU bersama Tim gabungan di jalan Gajah Mada Depan Kantor DPRD OKU, Rabu (8/3).

Sejumlah warga pengendara yang terjaring dalam giat ini dihukum membaca Pancasila dan Surat Alfatiha oleh petugas gabungan yang terdiri dari Pihak Polres OKU, Kodim 0403 OKU,Dinkes OKU, Sat Pol PP, Dishub dan BPBD OKU.

“Hari ini kita menggelar giat Yustisi dalam rangka penegakan disiplin dan penertiban kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” kata Wakapolres OKU Kompol CS Panjaiatan SE MSi saat dibincangi awak media.

Dikatakan Wakapolres, giat yustisi ini di pusatkan di tiga titik yakni Pasar Pucuk, Pasar Baru dan Taman Kota Baturaja. “ Dalam kegiatan ini kita membagikan masker, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui papan biacara dan penegakan disiplin terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokokl kesehatan sesuai Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perbup No 52 Tahun 2020,” Sebutnya

Dengan adanya kegiatan ini Diharapkan dapat meminimalisir bahkan menekan penyebaran covid 19 di OKU, “Karena kita dapat informasi bahwa di OKU saat ini masih dalam zona kuning, diharapkan dengan adanya giat yustisi ini akan mengurangi atau menurunkan dari zona kuning menjadi zona hijau,”harapnya.

Pantauan dilapangan Tim gabungan memberikan masker kepada sejumlah pengendara yang melintas dijalan tersebut, selian itu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di berikan sanksi yakni membaca Pancasila dan membaca surat Alfatiha.

Bahkan salah seorang pengendara terbata-bata membacakan pancasila karena gugup saat di razia petugas.  “Lupo nian aku pak, biasonyo make terus masker tadi nak cepat nganter adek kumpul tugas kesekolah,” ucap pengendara tersebut. (AND)

LAINNYA