Jakarta, Pelita Sumsel – Kasus proyek e-KTP disepakati menggunakan anggaran Rp 5,9 triliun setelah melalui beberapa kali pertemuan. Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta pada Kamis, 9 Maret 2013, sekitar 51 persen atau Rp 2,662 triliun dipakai untuk pembiayaan proyek, sisanya dibagi-bagikan ke sejumlah pihak.
Total dana yang dibagikan mencapai 49 persen atau Rp 2,558 triliun. Berikut pembagian dana itu berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi:
1. Pejabat Kementerian Dalam Negeri termasuk terdakwa Rp 365,4 miliar.
2. Anggota Komisi II DPR Rp 261 miliar.
3. Setya Novanto dan Andi Narogong Rp 574,2 miliar.
4. Anas Urbaningrum dan M. Nazaruddin Rp 574,2 miliar.
5. Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan Rp 783 miliar.
Masih berdasarkan dakwaan itu, ada pula kesepakatan pembagian keuntungan. Dalam suatu pertemuan disarankan bahwa pelaksana atau rekanan proyek Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tujuannya, berdasarkan dakwaan itu, supaya mudah diatur.
sumber : Maya AP – Tempo.co
Tidak ada komentar