Juleha Sumsel Bekali Anggota Ilmu Sembelih Halal

waktu baca 3 menit
Sabtu, 13 Feb 2021 13:24 0 206 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Juru Sembelih Halal (Juleha) Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (13/2), mengadakan Pelatihan Anggota Juru Sembelih Halal Angkatan I di Asrama Haji Palembang.

Pembina Juleha Sumsel Ustadz Kemas Muhammad Ali mengatakan, pelatihan juru sembelih halal sangat diperlukan untuk memastikan hasil pangan berupa daging ruminansia dan unggas yang dikonsumsi masyarakat memenuhi ketentuan syariat Islam, memenuhi standar kesejahteraan hewan, dan dipastikan higienis.

Menurut Ustadz Kemal, panggilan akrab Kemas Muhammad Ali, syiar sembelih halal yang dilakukan Juleha Sumsel adalah untuk menyiapkan juru sembelih yang teredukasi, melakukan praktik atau kegiatan sembelih halal sembari memberi pemahaman dan pelayanan kepada umat muslim. Juleha bukan sekedar menyiapkan jagal atau tukang sembelih.

“30 anggota Juleha Sumsel ini diwajibkan mengikuti pelatihan juru sembelih halal berupa teori dan praktik. Fiqih hingga pemahaman teknis dipelajari. Jadi semua aspek dipelajari, agar daging yang dikonsumsi halal dan thoyib” kata Kemas M Ali.

Menurut Kemas Ali, Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, pemotongan hewan halal harus memenuhi persyaratan kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan, dan syari’at Islam. Titik kritis yang dapat menyebabkan daging ruminansia dan unggas menjadi tidak halal adalah proses penyembelihan hewan yang tidak sesuai dengan syari’at agama Islam. Peran juru sembelih halal menjadi sangat penting dalam menentukan terpenuhinya persyaratan aman sehat utuh dan halal (ASUH) dari daging yang dihasilkan.

Pelatihan angkatan pertama ini diikuti oleh 30 orang peserta yang berasal dari Palembang, Lahat, Baturaja, OKI, dan Musi Banyuasin. Selain mendapatkan pemahaman teori, peserta juga mendapat pelatihan praktik penyembelihan. Selain Ustadz Kemas M Ali yang memberi materi fikih, peserta juga mendapat pembekalan teknis Juleha dari drh Rahmat Budi Susetya dan Pembekalan Penyiapan peralatan penyembelihan oleh Ustadz Rahman.

“Niat kami membuka akses bagi setiap orang yang mendukung gerakan syiar sembelih halal untuk memperoleh pemahaman mengacu standar kompetensi menurut Kep. Menaker dan Transmigrasi Nomor 196 tahun 2014,” tambah Koordinator Humas dan Media Juleha Sumsel Bagus Sahputra.

Menurut Bagus, aktifitas setiap orang yang telah terdaftar dan mengikuti pelatihan, memudahkan Juleha Sumsel mensyaratkan setiap aktifitas penyembelihan harus sesuai Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Sembelih Halal, Standar Nasional Indonesia Pemotongan Unggas (SNI 99002:2016) dan Standar Pemotongan Halal Pada Hewan Ruminansia (SNI 99003:2018). Baik pada saat penyembelihan hewan kurban maupun untuk konsumsi sehari-hari. Dengan demikian, setiap aktifitas penyembelihan yang dilakukan anggota Juleha Sumsel memiliki standar resmi dan baku, mulai dari tata cara, peralatan, APD, hingga teknik yang digunakan.

“Ini adalah ikhtiar kami untuk syiar sembelih halal. Menyiapkan juru sembelih yang teredukasi, melakukan praktik/kegiatan sembelih halal sembari memberi pemahaman dan pelayanan kepada umat muslim,” urai Bagus.

Anggota Juleha Sumsel yang terdaftar, kelak mendapat kesempatan untuk direkomendasi mengikuti vokasi, uji kompetensi, dan sertifikasi badan nasional sertifikasi profesi (BNSP) baik biaya mandiri atau biaya negara.

LAINNYA