Kayuagung, Pelita Sumsel – Diduga melakukan pemalsuan tanda tangan rapat anggaran ana desa (DD) tahun 2016-2019, oknum kepala desa (Kades) Simpang Tiga Makmur Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI Syamsul Bahri dilaporkan mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat Erika ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel, Rabu (10/2).
“Jelas-jelas kami sudah sangat dirugikan atas pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oknum kades. Makanya kami laporkan perihal itu ke Polda Sumsel dengan Surat tanda terima laporan polisi Nomor STTLP/131/II/2021/SPKT tertanggal 10 Februari 2021,” kata mantan Ketua BPD Simpang Tiga Makmur Kecamatan Tulung Selapan OKI, Erika, Kamis (11/2).
Menurut dia, selama berlangsungnya musyawarah desa (musdes) dari tahun 2016-2019, Ketua BPD, anggota ketua BPD termasuk Sekdes setempat tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan pembangunan.
Seharusnya, kata dia, dalam tiap perencanaan pembangunan dalam.musdes wajib melibatkan perangkat BPD maupun sekdes dan warga.
“Kami tidak terima semua tanda tangan kami dipalsukan. Kami minta penyidik dapat memproses masalah ini,” terangnya.
Disamping itu, pihaknya mensinyalir ada banyak kejanggalan pengunaan DD tahun 2018-2019 seperti pembangunan lapangan olahraga yang dibangun 2018, tapi kembali dibangun ditahun 2019.
Bukan itu saja, ada dugaan bangunan fiktif berupa pembangunan jembatan titian beton Dusun I.
“DD dalam setahun berkisar Rp900juta- Rp1,2 miliar. Masak, pembangunan lapangan olahraga sudah dibangun 2018, dibangunkan lagi ditahun 2019,” jelasnya.
Dia meminta kepada penyidik segera memproses masalah ini agar tidak ada kegaduhan dilapangan.
Menyikapi hal itu, Kades Simpang Tiga Makmur Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI Syamsul Bahri mengaku sah-sah saja melaporkan hal itu ke pihak berwajib.
“Silakan saja. Ya, biasa itu ada lawan politik yang mau mencalonkan kades,” singkat Syamsul dihubungi via telpon whatapps. (Arl)