Sembilan Fraksi Sampaikan Tanggapan Raperda Inisiatif DPRD Sumsel

waktu baca 4 menit
Selasa, 26 Jan 2021 19:54 0 169 Admin Pelita

Raperda Ponpes dan Arsitektur Bangunan Ciri Khas Provinsi Sumsel 

Palembang, Pelita Sumsel – Sembilan fraksi menyampaikan tanggapan terkait dua (2) rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Selatan (Sumsel), Selasa (26/1) saat Rapat Paripurna XXV Lanjutan di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel.

Dalam rapat paripurna dengan agenda tanggapan dan atau jawaban dari Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumsel terhadap pendapat Gubernur atas 2 (dua) Raperda Inisatif DPRD  Sumsel, 9 fraksi (Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Gerindra, Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi Nasdem, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Hanura) menyatakan mendukung dua raperda hak inisiatif DPRD Sumsel, yakni Raperda Ponpes dan Arsitektur Bangunan Ciri Khas Provinsi Sumsel.

Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Selasa (26/1)

Pendapat atau jawaban fraksi Tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna XXV yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel, HM Giri Ramanda N. Kiemas bersama Wagub Sumsel, Mawardi Yahya dikuti anggota DPRD, jajaran OPD serta tamu undangan lain secara langsung maupun virtual.

Adapun Raperda pertama yaitu tentang Ponpes. Ponpes telah eksis dalam penyelenggaraan pendidikan tingkat dasar dan menengah dengan menanamkan keimanan serta ketakwaan bagi seluruh santri sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Kedua terkait Raperda arsitektur bangunan gedung berciri khas Sumsel. Sebagai salah satu cara melestarikan keberagaman budaya ciri khas Sumsel.

Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Selasa (26/1)

Saat penyampaian tanggapan, Fraksi Partai Golkar, Fatra Radezahyansyah berharap, raperda arsitektur bangunan berciri khas Provinsi Sumsel harus sejalan dengan upaya kelestarian di daerah-daerah. Dirinya berharap agar Gubernur Sumsel membahas Raperda secara mendalam, terutama tentang subtansi materi. Tentunya harus melibatkan akademisi, tokoh adat, stakeholder.

Sedangkan untuk raperda pondok pesantren, dirinya juga berharap peran Pemprov Sumsel agar lebih dapat memperhatikan pondok pesantren.  Berdasarkan data Kemanag Sumsel jumlah pondok pesantren di Sumsel ada 345 Ponpes.

“Berkembangnya pondok pesantren merupakan salah satu sebagai mencegah kemerosotan moral ditengah masyarakat melalui akses media sosial dan internet. Fraksi Golkar pada prinsipnya sependapat dengan Gubernur Sumsel dengan dilibatkan nya sektor  dengan Raperda ini. Tentunya dapat diupayakan dalam pembinaan fasilitas pendidikan ponpes,” harapnya.

Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Selasa (26/1)

Fraksi PKB, Meri meminta semua stakeholder harus berperan aktif dalam pimpinan Ponpes di Sumsel, hal itu guna menggali mendalam hal-hal subtansi dan material yang dituangkan dalam Perda Pesantren.

“PKB akan berkoordinasi dengan akademisi, tokoh agama, kepala Ponpes dan ormas. Sehingga tercantum dalam kandungan Perda Pesantren tersebut. Targetnya, bukan hanya melahirkan Perda Ponpes namun secara subtansi Perda tersebut matang di implementasikan,” jelasnya.

“Untuk Perda Arsitektur bangunan berciri khas Sumsel, fraksi PKB menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemda yang memberikan sambutan baik agar Raperda ini diselesaikan dengan secepatnya mengingat Provinsi Sumsel mempunyai landasan hukum kuat inspirasi masyarakat luas. Sehingga membudaya dikalangan masyarakat dan mendapat dukungan dari pemangku kepentingan. Sehingga patut dibanggakan,” tambahnya.

Wagub Sumsel, Mawardi Yahya mengatakan, responsif fraksi DPRD Sumsel dan dukungannya terhadap Raperda ini karena Sumsel merupakan Provinsi yang religius. Hal itu terlihat dari keberadaan pesantren di Sumatera Selatan dan keberagaman budaya, arsitektur bangunan yang mempunyai ciri khas yang harus kita lestarikan dan harus di kembangkan

Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Selasa (26/1)

“Jadi ini merupakan pedoman dalam pembuatan Raperda bagi Sumsel dimana adanya ciri khas arsitektur serta pembuatan Raperda Pesantren guna mendukung insan yang religius, spritual dan intelektual,” kata Wagub Sumsel, Mawardi Yahya.

Dijelaskannya, bangunan ciri khas Sumsel sebagai identitas ciri khas daerah yang dapat diwariskan ke generasi penerus di samping digunakan untuk berbagai aktivitas penghuni. Sumsel dengan beragam budaya ciri khasnya, keberadaannya perlu dilestarikan untuk memperkokoh jati diri bangsa.

“Melalui Perda ini saya harap semua pihak mempunyai landasan hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan masyarakat Sumsel yang dapat membangun sesuai persyaratan administrasi dan teknis,” katanya. (ADV/jea)

LAINNYA