Tanggapan Gubernur Tentang Perda Inisiatif DPR

waktu baca 2 menit
Kamis, 23 Feb 2017 11:23 0 144 Admin Pelita

Palembang,Pelita Sumsel – Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Ishak Mekki menyampaikan tanggapan Gubernur Sumatera Selatan H. Alex Noerdin,  terhadap sepuluh Rancangan Peraturan Daerah usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

 

Penyampaian tersebut disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) provinsi Sumsel pada Rapat Paripurna XXIII, lanjutan tingkat pertama yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Chairul S Matdiah, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD provinsi Sumsel, Kamis (23/02).

 

Adapun pendapat dan tanggapan Gubernur atas diajukannya sepuluh Raperda, dikatakan Ishak Mekki, Pemerintah provinsi Sumsel (Pemprov Sumsel) menyambut baik sepuluh Raperda tersebut. Terkait upaya perlindungan dan penanganan terhadap anak yatim, yatim piatu serta kaum dhuafa, Pemprov Sumsel telah menyediakan panti sosial untuk anak nakal, panti sosial untuk anak putus sekolah, panti lansia, juga rumah singgah pembinaan untuk panti asuhan.

 

Lanjut Ishak, Pemprov Sumsel juga telah melaksanakan program yang menunjang kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini program berobat gratis, sekolah gratis, dan beasiswa menjadi dokter, yang sudah pasti didalamnya termasuk penunjang kelayakan pendidikan bagi anak yatim dan anak yatim piatu. Raperda yang pertama ini juga berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan, yang sudah pasti bermuara pada kesejahteraan rakyat.

 

“Kami harap terhadap dua Raperda ini dibahas lebih mendalam, terutama berkaitan dengan materi substansinya, sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengaturan dengan peraturan daerah lainya,” terangnya

 

Masih Ishak, sedangkan untuk Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan pembudi daya ikan, sebagian besar penduduk Sumsel itu menggantungkan hidupnya sebagai petani dan nelayan. Minimnya peralatan serta masih rendahnya pengetahuan dan pemahaman di bidang usaha pertanian dan pemasaran hasil produksi, membuat petani dan nelayan seringkali mengalami kerugian.

 

“Kami juga menghimbau dukungan semua stakeholders berupa permodalan, teknologi dan bantuan pemasaran sehingga pembudidaya dapat meningkatkan hasil produksi,” himbaunya

 

Ishak Menambahkan, Raperda mengenai penyelesaian batas daerah antar Kabupaten/Kota, Pemprov Sumsel menyambut baik usulan Raperda ini mengingat permasalahan batas daerah masih sering terjadi, tidak saja daerah kabupaten/kota induk tetapi juga terjadi pada beberapa daerah pemekaran.

 

“Sehubungan dengan hal tersebut Raperda ini mampu memberikan kejelasan dalam penyelesaian permasalahan, sehingga mempercepat penyelesaian kasus batas daerah dan mencegah timbulnya masalah baru,” katanya

 

Turut hadir pada Paripurna XXIII Ketua DPRD provinsi Sumsel HM Giri Ramanda, Plt Sekretaris Daerah provinsi Sumsel Joko Imam Sentosa, Wakil- wakil ketua dan para Anggota DPRD provinsi Sumsel, serta FKPD dan SKPD dilingkungan Pemerintah provinsi Sumsel.

 

Rapat Paripurna lanjutan tingkat pertama diskors dan dilanjutkan kembali 6 Maret 2017[rill/yf].

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    LAINNYA