Bawaslu Mura Ingatkan Kampanye Sesuai dengan Protokol Kesehatan

waktu baca 3 menit
Kamis, 1 Okt 2020 20:11 0 164 Admin Pelita

Ketua dan Anggota Bawaslu Mura

Musi Rawas, Pelita Sumsel – Tahapan kampanye pada Pilkada 2020 merupakan tahapan yang paling penting untuk pasangan calon agar bisa meyakinkan calon pemilih. Bawaslu Musi Rawas mengingatkan kontestan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebelum melaksanakan kampanye calon Bupati dan calon Wakil Bupati harus menyampaikan terlebih dahulu tim kampanye, petugas kampanye, relawan atau pihak lain orang per orang ataupun kelompok ke KPU kabupaten, kepolisian dan bawaslu dan disampaikan 1 hari sebelum tahapan kampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Oktureni Sandhra Kirana, Anggota Divisi (PHL) Hermansyah, dan Anggota Divisi (HPP) Khoirul Anwar

“KPU telah mengeluarkan peraturan terbaru  yang mengatur kegiatan kampanye yaitu Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020 tentang kampanye dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan dalam kondisi bencana non alam Covid-19,” kata Komisioner Bawaslu Musi Rawas, Khoirul Anwar, Kamis (1/10/2020).

Menurutnya, dalam pelaksanaan kampanye dapat dilakukan dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, penayangan iklan di media massa, media elektronik, medsos dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye.

“Bagi paslon yang mengadakan kegiatan pertemuan terbatas maksimal perserta kampanye yang hadir tidak boleh lebih dari 50 orang,” ungkap Khoirul.

Lanjut dia, seluruh metode kampanye wajib menjalankan protokol Covid-19. Selain harus mematuhi protokol Covid-19, paslon juga wajib menyampaikan pemberitahuan (STTP) ke pihak kepolisian dan STTP tersebut harus disampaikan ke KPU dan Bawaslu.

“Bawaslu dapat menindak pelanggaran apabila masing-masing paslon atapun tim kampanye yang pelaksanaan kampanyenya tidak mematuhi protocol Covid-19. Mulai dari peringatan secara lisan, tertulis hingga rekomendasi terhadap putusan pelanggaran admnistrasi yang akan direkomendasikan ke KPU hingga pidana yang diteruskan ke pihak kepolisian untuk dapat dikenakan sanksi peraturan dan perundang-undangan terkait disiplin mematuhi standar Covid-19,” tegasnya.

Saat ini Bawaslu Kabupaten Musi Rawas telah membentuk pokja pencegahan Covid-19 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak lanjutan tahun 2020 yang terdiri dari unsur bawaslu, KPU, Satpol PP, gugus tugas Covid-19, TNI dan Polri.

Diterangkan Khoirul, dalam pelaksanaan kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan pembukaan UUD 1945, menghina seseorang unsur SARA, menghasut, adu domba, menggunakan kekerasan/ancaman, mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum.

“Kemudian menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah, menggunakan tempat ibadah dan sarana pendidikan, melakukan pawai, dan kampanye diluar jadwal,” kata dia.

Diketahui, ketentuan larangan tersebut tertuang pada pasal 69 UU nomor 10 tahun 2010. Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenakan sanksi Tindak Pidana Pemilihan.

Hingga saat ini, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas telah menerima dan menemukan laporan dugaan pelanggaran sebanyak 4 laporan. Dari keempat laporan tersebut, satu laporan terkait dugaan pelanggaran administrasi dan tiga diantaranya terkait dugaan pelanggaran kode etik.

“Terkait pelanggaran kode etik yang penangannya sudah diregister oleh Pengawas, Bawaslu telah merekomendasikan kepada KPU untuk segera menidaklanjuti pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu anggota PPS Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri karena tindakannya tidak netral terhadap salah satu calon Bupati Musi Rawas,” terang dia.

Sedangkan dua laporan dugaan pelanggaran kode etik lainnya, kata Bawaslu Musi Rawas tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak cukup bukti. (Ril/ADV)

LAINNYA