SKK Migas Dukung Peran Daerah dalam Industri Hulu Migas

waktu baca 4 menit
Kamis, 19 Nov 2020 19:06 0 533 Admin Pelita

#Melalui PI 10 Persen kepada BUMD

Jakarta, Pelita Sumsel – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mendukung sepenuhnya penguatan peran daerah dalam kegiatan usaha hulu migas, termasuk melalui penawaran participating interest (PI) 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Plt. Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Murdo Gantoro mengatakan bahwa semangat penawaran PI 10 persen bagi BUMD adalah agar pemerintah daerah dapat terlibat langsung sebagai pengelola kegiatan usaha hulu migas, sehingga pada akhirnya membantu kelancaran operasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) di lapangan.

“Keekonomian kegiatan hulu migas dapat dimaksimalkan apabila kegiatan operasi di lapangan berjalan dengan lancar. Oleh karena itu keterlibatan langsung daerah diharapkan dapat mendukung kelancaran kegiatan tersebut. Inilah yang kemudian menjadi tujuan utama kebijakan PI 10 persen. Pada akhirnya. daerah bisa mendapatkan manfaat yang lebih baik apabila keekonomian wilayah kerja juga bisa ditingkatkan,” ujar Murdo saat membuka Focus Group Discussion (FGD) “Tantangan dan Peluang Pelaksanaan Participating Interest (PI) 10% untuk Mendukung Kelancaran Operasi dan Target 1 Juta BOPD di Tahun 2030″ yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (18/11).

“Untuk itu, kami sangat mengharapkan keterlibatan Pemerintah Daerah di bawah arahan bapak dan ibu Gubernur dan Bupati/Walikota yang berada di sekitar daerah operasi migas, terlebih bagi Pemda yang BUMD atau Perusahaan Perseroan Daerahnya mendapatkan pengelolaan PI 10 persen, untuk mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan di daerah serta membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan Kontrak Kerja Sama di daerah,” tambah Murdo.

Untuk mendukung kelancaran kegiatan operasi hulu migas, pemerintah juga harus menjaga kepastian berusaha bagi kontraktor. Oleh karena itu penawaran PI 10 persen juga harus sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan dasar pemikiran tersebutlah kegiatan FGD ini digelar, yaitu dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan terkait Peraturan Menteri ESDM No. 37 tahun 2016 tentang Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi; memberikan penjelasan terkait pembentukan BUMD; dan bertukar pengalaman antara pemangku kepentingan terkait dengan penerapan Permen No. 37 tahun 2016 di masing-masing daerah.

Kegiatan FGD ini menghadirkan narasumber dari Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, SKK Migas, Kontraktor KKS dan juga BUMD. 

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Mustafid Gunawan mengatakan hak atas PI 10 persen untuk daerah ini juga disertai dengan sejumlah persyaratan. Misalnya, BUMD yang menerima PI harus berbentuk perusahaan daerah yang seluruh kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah atau perseroan terbatas yang paling sedikit 99 persen sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah.

BUMD tersebut statusnya disahkan melalui peraturan daerah, tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan participating interest, serta satu BUMD hanya dapat mengelola satu PI 10 persen. Kepemilikan saham pada BUMD ini serta PI 10 persen yang diterima BUMD tidak bisa diperjualbelikan/dialihkan/dijaminkan. “Aturan ini harus dipenuhi, dalam rangka kami menjaga iklim investasi hulu migas yang baik,” katanya.

FGD tentang PI 10 persen ini dilaksanakan atas kolaborasi lima kantor perwakilan SKK Migas dan dihadiri sekitar 500 perserta dari pemerintah daerah di wilayah operasi hulu migas, BUMD, serta Kontraktor KKS. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pendahuluan dari 2020 International Convention on Indonesian Upstream Oil & Gas.

Kegiatan yang akan berlangsung 2-4 Desember 2020 ini dimaksudkan untuk mendiskusikan kebutuhan semua pihak terkait industri hulu migas dalam menjalankan Rencana Strategis (Renstra) Indonesian Oil and Gas 4.0 (IOG 4.0). Sebagaimana diketahui, industri hulu migas telah menetapkan visi bersama yaitu untuk mencapai produksi minyak 1 juta barel per hari (BOPD) dan gas 12 miliar standard kaki kubik per hari (BSCFD) di tahun 2030. Dalam Renstra IOG 4.0, SKK Migas menetapkan 4 pilar strategis dan 6 pilar pendukung (enablers) yang akan menjadi acuan industri hulu migas Indonesia untuk mewujudkan produksi 1 juta BOPD dan gas 12 BSCFD. Dari pilar-pilar tersebut diperoleh 22 program utama dengan 80 target dan lebih dari 200 action plans yang akan dilaksanakan hingga tahun 2030.

Kegiatan 2020 International Convention on Indonesian Upstream Oil & Gas akan dilaksanakan secara daring, gratis, terbuka untuk umum. Registrasi kegiatan dapat dilakukan melalui www.iogconvention2020.com. (jea/rls)

LAINNYA