Transaksi Narkoba di lingkungan BTN, Tiga Pelaku Ditangkap

waktu baca 2 menit
Minggu, 1 Nov 2020 17:45 0 231 Admin Pelita

Muara Enim, Pelita Sumsel – Tiga orang pelaku diduga pamain narkoba diwilayah lingkungan BTN Air Paku Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan diringkus aparat Satres Narkoba Polres Muara Enim pada Rabu, (28/10).

Ketiga pelaku diduga kuat pemain narkoba tersebut diketahui bernama Ardiansa (34) tercatat sebagai warga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, Jopi (33) berdomisili di Kelurahan Pagar Agung Kaupaten Lahat dan Belly Matra (21) berdomisili di Kecematan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.

Penangkapan ketiga pelaku pemain narkoba tersebut bermula dari  informasi yang diterima personil Satresnarkoba dari masyarakat bahwa di TKP Kontrakan Ardiansa (34) di Jalan Kolam Kadir Atas BTN Air Paku Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim kerap  dijadikan tempat transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu Rahmad Aji Prabowo SIk MSi memerintahkan personil Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Narkoba Ipda Toni Hermawan ST SH MM untuk melakukan penyelidika yang alhasil penyelidikan personil Sat Resnarkoba bahwa benar tempat tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Selanjutnya KBO Narkoba Iptu Enjang dan kanit narkoba Ipda Toni H beserta  Tim melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 17 (Tujuh belas) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,20 gram yang  kemudian para pelaku dan barang bukti digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Muara Enim untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SH SIK MM melalui Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim Iptu Rahmad Aji Prabowo SIk MSi membenarkan penakapan tersebut.

Iptu Rahmad Aji mengatakan para tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Sat Resnarkoba Polres Muara Enim.

“Barang bukti tersebut yang kita amankan dari tersangka yaitu 17 (tujuh belas) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,20 gram, 1 (satu) tutup plastik warna hitam , 1 (satu) unit hp merk asus warna biru, 1 (satu) unit hp merk nokia warna putih dan 1 (satu) unit hp nokia warna putih” pungkas Iptu Rahmad Aji. (NVJ)

LAINNYA