Merasa Ditipu, Warga Desa Ujung Tanjung Lapor Polisi

waktu baca 3 menit
Jumat, 23 Okt 2020 21:07 0 224 Admin Pelita

OKI, Pelita Sumsel – Merasa telah ditipu oleh oknum Gunto bin Budin, 62 tahun, akhirnya warga Desa Ujung Tanjung Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), melapor ke Polres OKI.

Pasalnya, plasma yang dijanjikan oleh Gunto bin Budin kepada masyarakat Desa ujung tanjung sampai saat ini tidak ada. Bahkan dari SK Bupati OKI, yang keluar pada tahun 2017 lalu, nama-nama mereka tidak terdaftar sebagai penerima plasma. Sementara Gunto bin Budin sudah meminta uang kepada mereka, sebagai syarat mendapatkan plasma tersebut.

Satria Desa, selaku penerima kuasa dari warga menjelaskan, Kejadian ini bermula ketika mantan Kades, Riansa Doi menjual surat tanah kepada masyarakat Desa Ujung Tanjung dan luar Ujung tanjung. Kemudian, Kepala Desa sesudahnya bernama Sudiarsa bin Buhir, mengangkat tim desa sebagai fasilitator desa dengan pihak perusahaan PT. Samora Usaha Jaya, yang di ketuai oleh Gunto bin Budin.

Menurut satria, pada saat itu Gunto bin Budin mengatakan kepada masyarakat bahwa perusahaan menghargai lahan yang mempunyai surat 2 juta rupiah. Sementara yang tidak memiliki surat, tapi mempunyai lahan saja dihargai 1 juta rupiah.

Lanjunya, Akan tetapi oleh  Gunto bin Budin uang tersebut dipotong Rp 600 ribu dari 2 juta rupiah. Sedangkan yang menerima Rp 1 juta dipotong 300 ribu rupiah, dengan dalih untuk mendapatkan plasma.

“Akan tetapi, bertahun tahun kami menunggu janji tersebut tidak ada kepastian sampai perubahan kepala desa baru. Ternyata setelah ditelusuri SK Bupati OKI  Iskandar SE yang terbit sejak tahun 2017 lalu, tidak ada nama-nama masyarakat yang dipungut bayaran oleh Gunto,” jelasnya.

Masih kata Satria, masyarakat dipungut bayaran oleh Gunto dengan alasan pengurusan plasma sejak tahun 2015.

“Anehnya nama-nama kami yang sudah bayar tidak ada, malah penerima plasma yang terdaftar dalam SK Bupati tersebut nama keluarga besar Gunto bin Budin, keluarga mantan Kades sebelumnya, Riansa Doi, Keluarga Sudiarsa dan lainnya,” ungkapnya.

Tambahnya, karena merasa tertipu, akhirnya warga menguasakan pegurusan hal ini kepada Satria Desa yang ditanda tangani di atas materai untuk melaporkan hal ini ke Polres OKI.

“Dan sayapun sudah melaporkan masalah ini ke Polres OKI pada tanggal 15 Oktober 2020 yang lalu, kami berharap agar saudara Gunto bin Budin dan siapapun yang andil di dalamnya, untuk ditindak secara hukum yang berlaku di negara ini dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandasnya.

Satria menambahkan, dirinya ditunjuk untuk mewakili 80 orang yang telah ditipu oleh Gunto. Adapun total kerugian sementara Rp. 38.100.000,- dari 80 orang yang telah melapor.

“Sebenarnya masih banyak lagi warga yang tertipu, tapi mereka takut untuk melapor. Karena mendapat ancaman dan intimidasi. Dari keluarga kami saja ada 17 surat yang dikuasakan kepada kakak kami Mardahan, dengan bukti kwitansi sebanyak 15 surat, dan uang itu kami bayarkan pada 18 Agustus 2015,” tutupnya. (arl)

LAINNYA