Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 8,1 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

waktu baca 2 menit
Rabu, 7 Okt 2020 17:03 0 151 Admin Pelita

Semarang, Pelita Sumsel – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng) laksanakan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba sebanyak 8,1 kilogram (kg) sabu dan 5.708 butir ekstasi, Rabu (07/01) pagi. Pemusanahan ini berdasarkan temuan kasus pada Senin (24/09) lalu oleh 3 (tiga) tersangka, CG, AM dan AMQ di depan Lapas Kedungpane, Ngaliyan, Semarang.

Dari pantauan Pelita Sumsel, tampak hadir saat pemusnahan BB narkoba itu diantaranya Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko, Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Irwasda Polda Jateng Kombes Pol Mashudi, dan Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto.

Ungkas kasus ini berhasil berkat kerjasama antara petugas Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang dengan Ditresnarkoba Polda Jateng.

“Ini sebagai pembuktian bahwa meski dalam di situasi pandemi saat ini, Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah tidak lengah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jateng.” ucap Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan. Rabu (10/7).

Menurut pengakuan tersangka CG, sabu diambil  di sebuah Hotel di Kota Semarang sebanyak 2 du) paket sabu masing masing @ 100 gram. 1 (satu) paket sabu telah di letakan disuatu alamat daerah Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, sedangkan 1 paket sabu lainnya akan di letakan di depan Kantor Lapas Kelas I Kedungpane, Kota Semarang, namun CG sudah ditangkap terlebih dahulu. Menurutnya sabu itu milik AS yang saat ini DPO.

“Kami sangat mengapresiasi atas capaian Ditresnarkoba Polda Jateng, kami juga sedang mendorong pemerintah daerah mudah-mudahan bisa selesai tahun ini untuk peraturan daerah (perda) mengenai narkoba,” ucap Ketua DPRD Jateng, Bambang Kusriyanto.

Barang bukti seberat 8,1 gram sabu dan 5.708 butir ekstasi disita petugas guna pemeriksaan laboratorium forensik dan proses pembuktian di pengadilan dan sisanya dimusnahkan.

“Dari Januari sampai sekarang sudah ada total 256 kasus yang diungkap Ditresnarkoba dengan peredaran paling banyak di Kota Semarang, Solo dan Jepara,” ungkap Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko.

Tiga tersangka atas nama CG, AM dan AMQ diancam dengan Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. (AW)

LAINNYA