OKU, Pelita Sumsel – Setelah memperpanjang program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor hingga 30 Oktober 2020, kali ini Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru kembali menambah kebijakan dengan memberikan keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor.
Kepala UPTB Samsat OKU 1 Baturaja Humaniora Basilibasmark (Belly) membenarkan perihal kebijakan Gubernur Sumsel H Herman Deru yang memberikan keringanan Pokok Pajak Kendaraan bermotor. “Ya ada kebijakan baru Pak Gubernur berupa Stimulan untuk masyarakat dengan memberikan keringanan pada Pokok Pajak Kendaraan Bermotor,” Kata Belly.
Dikatakan Belly kebijakan ini sesuai dengan peraturan gubernur sumsel nomor 44 tahun 2020 tertanggal 30 sSeptember 2020 yakni perubahan atas peraturan gubernur nomor 30 tahun 2020 tentang penghapusan denda administrasi pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik bama kendaraan bermotor.
Dijelaskan Belly, kebijakan gubernur ini yakni apa bila wajib pajak menunggak pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun. Maka wajib pajak tersebut cukup membayar Pokok kendaraan selama satu tahun ditambah pokok pajak kendaraan tahun berjalan .
“jadi tidak hanya denda yang diputihkan tapi termasuk pokok pajaknya. Contoh misalnya ada wajib pajak yang menunggak 5 tahun PKB, nah ini dihapuskan, nanti wajib pajaknya cukup bayar pokok pajak 1 tahun ditambah pokok pajak tahun berjalan,” jelasnya
Dikatakan Belly Kebijakan Gubernur ini merupakan stimulan kepada masyarakat yang terdampak covid 19, selian itu hal ini dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. “Diharapkan perpanjangan dan ditambahnya kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat ditengan pandemic ini,” harapnya
Kepada masyarakat Belly memgghimbau agar memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. “Silahkan manfaatkan program ini sebaik-baiknya dengan mendatangi kantor samsat, namun kita himbau tetap mematuhi protokol kesehatan,” pesannya (AND)