Merasa Terancam, Pedagang 16 Ilir Polisikan Direktur PD Pasar Palembang

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Jan 2017 07:06 0 204 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Kedatangan rombongan PD Pasar Palembang yang diketuai oleh Febrianto (50), direktur operasional PD Pasar Palembang, dan membongkar dagangan di los milik Triviena (49) di pasar 16 Ilir berbuntut panjang.

Febrianto dilaporkan ke Polda Sumsel oleh Triviena didampingi kuasa hukumnya Yenni Liza, Senin (23/1) lalu atas dugaan pengeroyokan dan pemaksaan kehendak kepada orang lain dengan pasal 170 Jo 335 KUHPidana.

Yenni Liza menjelaskan, korban mendapat perlakuan semena-mena oleh terlapor yang bersama pegawai PD Pasar mendatangi los jualan milik korban yang berada di basement gedung Pasar 16 Ilir pada Kamis (19/1) pukul 11.00 lalu . Saat mendatangi, terlapor langsung menyuruh untuk mengeluarkan barang dan mengosongkan los. Alasan yang dipakai karena izin Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki Triviena telah habis.

“Yang anehnya, penjual yang berada di kiri kanan tidak didatangi, ini kenapa ibu Tri saja yang menjadi kelinci percobaan atas perlakuan tidak semena-mena ini. Bahkan ibu Tri yang seorang diri hanya bisa pasrah dan dimaki-maki agar cepat mengosongkan tempat,” jelasnya, Rabu (25/1).

Diakui bahwa HGB Pasar 16 Ilir telah habis dimiliki oleh seluruh pedagang, namun kliennya tersebut memiliki akte jual beli tanah atau hak milik bangunan dengan terdaftar di notaris pada tahun 2006 lalu.

“Posisi toko tutup, lah kalau memang mempertanyakan HGB habis, seharusnya diberitahu untuk izin mengurusnya kemana, jangan berlaku semena-mena, kondisi ibu Tri sekarang masih stres dan takut untuk berjualan kembali karena terancam,” jelasnya.

Bahkan sebelum barang dagangannya dikeluarkan, sebenarnya Tri telah meminta penjelasan baik-baik dari terlapor. Namun tidak ada penjelasan serta untuk pemberitahuan mengosongkan barang tidak ada, tiba-tiba Direktur operasional langsung meminta dikosongkan.

Merasa terancam dan dirugikan, pihaknya menyayangkan sikap terlapor yang tidak sesuai prosedur.”Karena merasa terancam, maka jalur hukum kita tempuh, selain pengroyokan tentunya perbuatan tidak menyenangkan dialami ibu Tri,” ungkapnya.

Sementara, Direktur operasional Febrianto yang dilaporkan mempersilakan kuasa hukum mengadukan kepada pihak kepolisian. Febrianto bersikukuh bahwa Triviena telah habis izin HGB dan segera mengosongkan gedung.

“Silakan dilaporkan, kami sudah sesuai prosedur. Memang HGB di Pasar 16 Ilir sudah habis seluruhnya,” jelasnya dikonfirmasi via telepon. (wwn)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    LAINNYA