Grasi Dikabulkan, Antasari Bebas Murni

waktu baca 2 menit
Rabu, 25 Jan 2017 06:47 0 212 Admin Pelita

Jakarta, Pelita Sumsel – Pengajuan Grasi oleh Antasari Azhar dikabarkan telah dikabulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus pidana pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen,yang telah dijalaninya selama enam tahun.

Staf Khusus Kepresidenan Bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Prabowo, memastikan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengabulkan grasi yang diajukan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, Senin 23 Januari 2017.
‎”Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken presiden dan dikirim ke PN Selatan hari Senin kemarin,” kata Johan, seperti di kutip okezone.com Rabu (25/1/2017).

Boyamin Saiman sebagai kuasa hukum Antasari Azhar mengatakan, untuk mengetahui informasi dikabulkannya grasi Antasari, pihaknya akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk melihat surat persetujuan grasi tersebut.

Menurutnya lagi, sesuai aturan grasi yang dikabulkan Presiden akan diterima Ketua PN bersangkutan. “Untuk isi dan detailnya belum dapat dijelaskan, sebelum saya menerima secara resmi‎,” ujarnya (25/1/2017).

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani juga mengatakan, dengan dikabulkannya grasi itu, maka otomatis Antasari bebas tidak bersyarat.”Saya kira Pak Antasari dapat grasi itu wajar, karena dia sebagai orang yang dijatuhi hukuman dan sebagai terpidana dia sudah menjalankan pidananya, dan selama menjalankan dia berkelakuan baik,” kata Arsul di Gedung DPR,Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Seperti diketahui, Antasari mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi. Meski sudah bebas, grasi diajukan sebagai syarat agar dirinya bisa mengajukan rehabilitasi. Pengajuan Grasi juga untuk menghapus status bebas bersyarat dan wajib lapor.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    LAINNYA