Hingga Agustus 2020, Polda Sumsel Tetapkan 22 Tersangka Kasus Karhutla

waktu baca 3 menit
Selasa, 1 Sep 2020 22:18 0 186 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menangkap 22 orang tersangka yang sengaja membakar lahan sehingga menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (karhuta). Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM saat rilis kasus karhuta di halaman Gedung Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel, Selasa (01/09).

“Kita benar-benar menangani kasus dengan tidak pandang bulu, sebenarnya ada 20 LP yang ditangani saat ini di beberapa polres di wilayah hukum Polda Sumsel”, kata Kabid Humas.

22 orang itu berasal dari Polres Ogan Ilir (2 Tersangka dengan 2 LP), Polres OKI (1 Tersangka dengan 1 Lp) Polres Banyuasin (7 Tersangka dengan 7 Lp) Polres Musi Banyuasin ( 3 Tersangka dengan 2 Lp), Polres Pali (4 Tersangka dengan 4 Lp). 

“Pada periode bulan Juli 2020, Dit Reskrim Khusus Polda Sumsel dan Polres Jajaran berhasil menangkap 22 tersangka pembakar lahan di lokasi yang berbeda. Rincianya 18 laki-laki dan 4 perempuan” ujar Kombes Pol Drs Supriadi MM.

Sementara itu, Dir Reskrim Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setyawan, SIK merinci beberapa orang yang ditetapkan menjasi tersangka pembakar lahan, diantaranya: YuIi (59 tahun) warga Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, Imam (62 tahun) warga Indralaya Kab.OI, dan MO (30 tahun) warga Pedamaran Timur.  Sementara itu di Kabupaten Banyuasin, 9 orang ditetapkan menjadi tersangka, diantaranya Rizal (45 tahun) dan Yudi dari Sungai Dua, Aidi (50 tahun),  Has (48 tahun), Udin (60 tahun) warga Banyuasin, Bagio (45 tahun) warga Tanjung Lago, Agus (35 tahun) Warga Tanjung Lago, Zana (52 Tahun) warga Talang Kelapa, dan Juhar (48 tahun).

Tersangka karhutla ini ada juga yang berasal dari Muara Enim, diantaranya Jumai (57 tahun), Sari, Hari (38 tahun), Wayan (25 tahun), dan Ardi yang merupakan warga Gunung Megang. 

Kombes Pol Anton Setyawan, SIK juga mengatakan, polisi juga menetapkan tersangka karhutla asal Kabupaten PALI, yaitu Susi, Hasnah (66 tahun), Muryati (65 tahun, dan Almi (46 tahun). Sementara Jamil (34  tahun) warga Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla.

Kombes Pol Drs Supriadi MM menjelaskan, bahwa para pelaku ini membakar lahan milik mereka sendiri dengan kisaran luas lahan satu hingga dua hektare untuk dijadikan lahan perkebunan.

“Mereka membakar lahan mereka di siang dan malam hari dengan cara menyiramkan solar dan korek api”, ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita diantaranya parang, korek api, dan sisa rumput yang telah terbakar. Keenam tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis Pasal 188 KUHP, Pasal 187 KUHP,Pasal 78 Tahun 1999 Tentang Kehutanan  Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami juga telah sosialisasi kepada masyarakat dengan maklumat yang dikeluarkan Kapolda Sumsel terkait pencegahan Karhutla. Sehingga kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi sengaja membakar lahan mereka”, katanya. (jea)

LAINNYA