Palembang, Pelita Sumsel –
Penasehat Hukum korban Bismi (37), Afif Batubara membantah tuduhan perselingkuhan yang dilakukan Nepri, tidak benar. Akibat kejadian tuduhan dan pemukulan yang dilakukan pelaku, di Jalan Gubernur HA Bastari 8 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, kliennya mengalami luka memar di bagian wajah, dada, tangan kiri dan tengkuk pada Sabtu (22/08/2020) pukul 23.15 WIB.
“Klien kami ini merasa keberatan karena nama baiknya tercoreng, karena dituduh berselingkuh dengan isteri orang, padahal itu tidak benar. Yang memastikan sendiri, anggota polisi, yang sempat menghentikan pemukulan yang dilakukan Nepri,” jelas Penasehat Hukum, Afifuddin, Ricky Fadillah dan Oscar Harris saat disambangi di Kantor Hukum Afif Batubara,SH,.CIL dan Rekan, Jalan Sekip Kebun Semai Ruko No 05 Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning Palembang.
Dijelaskan pengacara Afifuddin ini, perkara penganiayaan terhadap kliennya, sudah dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang pada tanggal 23 Agustus kemarin.
“Alhamdullilah, berkas kita sudah ditindak lanjuti penyidik. Menurut saksi yang sudah diambil keterangannya kemarin, tidak ada yang menyebutkan klien kami membawa isterinya Nepri, apalagi berselingkuh seperti yang pelaku maksud. Klien kami sudah menjelaskan tuduhannya tidak benar, namun pelaku tetap mendaratkan pukulan demi pukulan ke klien kami, hingga akhirnya petugas kepolisian yang Kebenaran Lewat menghentikan pemukulan tersebut,” tambah pengacara kondang, yang kerap disapa Afif Batubara ini.
Dikatakan Afif, kejadian penganiayaan menimpa klienya, Bismi (37) terjadi di Jalan Gubernur HA Bastari 8 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang dan sudah dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang, dengan bukti laporan : STTLP/1750/VIII/2020/SUMSEL/RESTABES/SPKT, yang diterima Panit I SPKT, Ipda Tamimi. (sel)