OKU Timur, Pelita Sumsel – Setelah resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur, dan setibanya di Bumi Sebiduk Sehaluan, DR. Akmal Kodrat, SH, M.Hum diberikan gelar adok atau jajuluk dari lembaga adat Kabupaten OKU Timur yakni, Batin Niti Hukum sedangkan untuk istri Kajari, Fransiska Lusiana Akmal selaku Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Kejari Negeri (Kejari) OKUT mendapat gelar Inton Niti Hukum. Selasa (25/08/2020) di Balai Rakyat Pemkab OKUT.
Pemberian gelar adat atau yang biasa dikenal masyarakat Komering dengan sebutan adok atau jajuluk kepada Kajari OKU Timur dan istri, merupakan suatu bentuk penghormatan kepada orang yang memangku jabatan terhormat di Wilayah Adat Suku Komering.
Sebelum diberikan gelar, para pengurus lembaga adat Komering melakukan sejumlah prosesi lantunan sastra lisan atau tutur Komering berupa pisaan dan warahan, dalam pisaan dan warahan ini disampaikan gelar adok atau jajuluk ke Ke Kajari OKU Timur DR. Akmal Kodrat, SH, M.Hum dan istri seraya ketua adat mengumumkan ke para tamu yang hadir, dan dijawab oleh para tamu, Iyaa Puun.
Ketua lembaga pembina adat Kabupaten OKU Timur H. Leo Budi Rachmadi SE dalam sambutannya menjelaskan, bahwa sebelum Kabupaten OKU Timur terbentuk, wilayah ini bagian dari Kewedaan Komering ULU yang terpusat di Wilayah Marga Paku Sengkunyit Martapura. Marga ini sendiri terdiri dari 13 Marga, mulai dari Marga Buay Pemaca sekarang masuk Kab. OKU Selatan sampai dengan Marga Semendawi Suku 3 dengan Ibu Marga Desa Gunung Batu. Setelah pemekaran Kabupaten OKU Timur terbentuk Tahun 2003, hanya 10 Eks Marga yang bergabung dengan Kabupaten OKU Timur, 3 Eks Marga yang dulu menjadi bagian dari Kecamatan Simpang Martapura, Masuk dalam Kabupaten OKU yaitu Marga Lengkiti, Marga Buay Runjung dan Buay Pemaca.
Sedangkan, penyebaran Masyarakat Adat Komering atau sering di sebut Jolma komoring yang ada di Kabupaten OKU Timur, Mayoritas berdomisili di pinggiran aliran Sungai Komering dari Desa Baturaja Bungin Kec. Bunga Mayang sampai dengan Desa Gunung Batu Kecamatan Cempaka. Masyarakat Komering ini masih sangat konsisten menjaga tradisi leluhurnya, baik Adat Istiadat, Bahasa, Sastra Tutur/Lisan, Budaya Maupun Alat Kesenian Tradisionalnya.
“Dari 10 Eks Marga tersebut ada kesamaan dalam dialek, istilah nama Adat dan Sastra Lisan yang di gunakan serta Alat Kesenian Tradisionalnya, 5 Eks Marga yang relatif sama yaitu Bunga Mayang, Paku Sengkunyit, Buay Pemuka Peliung, Buay Pemuka Bangsa Raja dan Tanjung Raya dengan memakai istilah Nama Adat yaitu Adok/Gelaran, Dialek Bahasa agak cepat, Istilah Sastra Lisan/Tuturnya Pisa’an dan Warahan, Alat Kesenian Tradisionalnya Kulintang, Sedangkan 5 Eks Marga yang Lain yaitu Marga MadangSuku I, Madang Suku II, Semendawai Suku I, Semendawai Suku II dan Semendawai Suku III, Memakai Istilah Nama Adatnya JAJULUK, Sastra Lisan/Tuturnya berupa Iring- Iring, Bahasanya Agak Ngayun (Berirama Agak Panjang), Alat Kesenian Tradisionalnya sebagian besar berupa TANJIDOR.
“Nama Adat dalam Masyarakat Adat Komering merupakan Nama tua yang sudah ada sebelum seseorang Lahir di Dunia, Nama ini mencerminkan Nama Guguk (Garis Keturunan) minimal dari tingkatan Sang Kakek Neneknya(Akas Umbay) Baik dari Bapak Ataupun dari Keturunan Ibu.
Dalam mekanisme pemberian Nama Adat atau Adok/Gelaran/Jajuluk dalam Masyarakat Adat Komering, ada 4 Macam Cara Pemberian Nama Adat tersebut Yaitu, Adok/Jajuluk/Gelaran Penyimbang, Adok/Jajuluk/Gelaran Penyansan, Adok/Jajuluk/Gelaran Pengangkonan, Adok/Jajuluk/Gelaran Penghormatan,” paparnya.
Pada Hari ini kami memberikan Adok/Gelaran Penghormatan Kepada KAJARI dan Ibu Ketua Adhyaksa Karini Kab. OKU Timur, dengan Asal Usul Adok/Gelaran dari Keluarga Besar Kami H. Leo Budi Rachmadi, SE Bin H. Syahrin Nasir, dengan Adok/Gelaran Batin Temunggung yang berdomisili di Desa Pulau Negara Kec. BP Peliung, Mantan Ketua KPU Kabupaten OKU Timur 2 Periode (2009 sd 2018) dan Sekarang Ketua Lembaga Adat Kab. OKU Timur Periode 2020–2025.
“Penganugerahan nama Adat tersebut bertujuan agar seseorang tersebut dapat berinteraksi, tidak alergi, dan cepat memahami Adat Istiadat serta Budaya Komering dan telah menjadi Warga Adat Keluarga yang telah Memberikan Nama Adat tersebut dengan Asal Usul dan Alamat Rumah yang Jelas, Serta mempunyai sisi Pesan Moral, Agar Bisa Menjaga Nama Baik sebagai JOLMA KOMERING dan dapat dengan Baik dan benar dalam Menjalankan Amanah,” terangnya.
Hadir pada pemberian gelar adat itu, Bupati OKU Timur Kholid Mawardi, Unsur Muspika OKU Timur, Sekda OKU Timur, Jumadi, Kepala OPD serta ratusan tamu undangan lainnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan covid. (*)