Diduga Main Uang Oknum Jaksa Dilaporkan ke PPSP

waktu baca 2 menit
Rabu, 5 Agu 2020 21:13 0 181 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel –

Diduga adanya permainan uang yang dilakukan oknum jaksa, MN, saat menyatakan tuntutan enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan di muka sidang yang digelar di PN Klas IA Palembang, membuat penasehat hukum Suryadi, Amri Hasim SH mengadukan oknum jaksa tersebut ke Pusat Pelayanan Satu Pintu (PPSP) Kejati Sumatera Selatan, Rabu (05/08/2020).

“Kami menduga adanya titipan uang dalam tuntutan sidang kasus penganiayaan yang digelar kemarin. Jaksa ini menuntut enam bulan. Perlu diketahui, selama dalam pemberkasan perkara, terdakwa tidak dilakukan penahanan, hanya sebagai tahanan kota, di kepolisian pun ditangguhkan, padahal tidak perdamaian sama sekali. Memasuki sidang keempat kali ini, terdakwa baru ditahan, itupun atas perintah hakim,” ujar Amri Hasim, ketika dibincangi awak media.

Amri Halim, berharap pengaduannya dapat segera ditindaklanjuti.

“Besar harapan kami, bisa mendapat keadilan. Klien kami ini korban penipuan, penganiayaan, bahkan dizolimi Tersangka / terdakwa, beliau tidak sedikitpun menunjukkan itikat baik, ataupun menyesali perbuatannya. Jika boleh meminta, sebaiknya oknum jaksa tersebut di non aktifkan saja karena tidak profesional dan sesuai dengan sumpah jabatannya sebagai penegak hukum,” tandasnya.

Sementara, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman ketika dikonfirmasi, akan segera menindaklanjuti pengaduan korban.

“Pada hakekatnya, setiap laporan pasti akan kami proses. Mengenai pengaduan ini, sudah kami terima dan sekarang di bagian pidum. Kami akan memanggil jaksa tersebut untuk dimintai keterangannya,” jelas Khaidirman, saat ditemui di ruang kerjanya.

Dijabarkan Khaidirman, pengaduan yang dilaporan, tidak lain mengenai ketidakpuasan korban atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama enam bulan dalam perkara penganiayaan sebagaimana terdapat di dalam Pasal 351 ayat (1).

“Ini penganiayaan biasa, satu kali pemukulan, tidak membuat korban di opname atau dalam kategori korban luka berat. Sehingga, JPU mempertimbangan tuntutan enam bulan sudah melalui proses tahapan-tahapan, tidak semau maunya JPU sendiri. Dan itu mempunyai tolak ukur dengan kasus yang sama memang tuntutannya begitu,” jelas Khadirman .

Khadirman menambahkan, keputusan JPU menentukan tuntutan itu, tidak ada yang menyimpang.

“Memang dalam ancaman dua tahun delapan bulan, namun itu hanya ancaman. Artinya, penilaian bisa berkembang dalam proses persidangan. Ada hal yang meringankan dan ada juga hal yang memberatkan. Yang meringankan itu sendiri, adalah lukanya tidak cukup serius, tidak luka berat, dia menyesali perbuatannya dan itu tidak beda jauh. Bahkan termasuk dengan perkara yang sama dalam tuntutan itu,” pungkasnya. (sel)

LAINNYA