Organisasi Buruh di Sumsel Tolak RUU Omnibuslaw

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Jul 2020 15:24 0 190 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Gabungan Serikat Buruh  yang menamakan  Aliansi Gebrak yang terdiri dari Konfedreasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Sumsel, Serikat Pekerja (SP) Danamon, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dan beberapa organisasi buruh dari Gasing dan Muara Enim berujuik rasa terkait penolakan RUU Omnibuslaw di DPRD Propinsi Sumsel, (17/07/20).

Koordinator Kasbi Sumsel, Taldi Munandar mengatakan  menolak RUU omnibuslaw keseluruhan, karena ownibuslaw itu tidak sesuai yang pasti dari claster dari tenaga kerja banyak yang di rugikan salah satunya pasal perjanjian kerja waktu tertentu, UU lama perjanjian kerja waktu tertentu itu maksimal 2 tahun dapat di perpanjang 1 tahun ada limit waktu dan kepastian hukum, namun di cluster ketenagakerjaan ownibuslaw di hapuskan artinya tidak ada limit waktu tenaga kerja waktu tertentu di buat berdasarkan kesepakatan.

“Yang kita khawatirkan tenaga kerja tetap di jadikan tenaga kerja waktu tertentu, PHK dahulu dan di terima kembali menjadi pekerja waktu tertentu,maka dari itu kami menolak undang undang Omnibuslaw,”ungkapnya.

Dijelaskan dia, aksi hari ini aksi lanjutan dari aksi sebelumnya untuk menyampaikan penolakan keseluruhan undang – undang,dari pihak disnaker pernah menyampaikan kekementrian tenaga kerja tentang penolakan undang undang Omnibuslaw mengenai tenaga kerja,akhirinya

Aksi tersebut di terima kabag Humas DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Marwan Fansuri S.Sos.M.M di karenakan Pimpinan dan anggota DPRD Sumsel sedang melakukan dinas luar

“Menerima aspirasi dan akan disampaikan ke Pimpinan DPRD Sumsel,”ungkapnya. RPS)

LAINNYA