Korupsi Dana Bantuan Covid-19, Bursah : Bisa Dikenakan Pasal Hukum

waktu baca 2 menit
Selasa, 30 Jun 2020 22:15 0 190 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Di pandemi Covid 19 yang belum jelas kapan berakhir, membuat masyarakat resah. Ancaman ekonomi pun kian menghimpit kehidupan sehari-hari, yang tidak memiliki penghasilan tetap. Kekhawatiran warga bertambah, karena mendapat kabar Bantuan Langsung Tunai (BLT), PKH tahap tiga belum tentu dapat dicairkan.

“Untuk bantuan BLT, PKH Tahap III kali ini, belum ada kejelasan. Pasalnya, dana untuk masyarakat tersebut sekarang tidak ada, entah itu dipergunakan untuk hal lain atau korupsi oknum-oknum nakal yang mencuri kesempatan di covid 19 ini,” jelas Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK), H. Bursah Zarnubi, S.E ketika dihubungi Pelita Sumsel, Selasa (30/06/2020).

Dikatakan Pria kelahiran Lahat Sumsel ini, sudah pasti 90 persen situasi ini dimanfaatkan untuk korupsi. Dari itulah, pentingnya tim audit, LSM ataupun pihak kepolisian, untuk mengawasi aliran dana dan sejumlah bantuan untuk masyarakat.

“Dalam Perpu, setiap kegiatan covid tidak bisa dikenakan pasal hukum, namun sebenarnya bisa saja, setiap kejahatan pasal korupsi bisa dikenakan pasal hukum, tidak terkecuali. Walaupun Perpu tidak mengikat, formalitas saja,” tandasnya.

Lebih lanjut, Bursah mengatakan untuk tahap pertama dan kedua BLT dan PKH, memang sudah tepat disalurkan untuk masyarakat. Karena banyaknya warga yang terdampak karena di PHK, di berhentikan ataupun memang mengganggur sebelum covid.

“Sedikitnya 9 juta pekerja di PHK, sementara memang penggangguran sebelum covid mencapai enam sampai tujuh persen penggangguran terbuka. Jadi, diperkirakan 30 juta mencapai angka penggangguran, walaupun pemerintah belum menyatakan secara resmi,” beber Alumni HMI ini.

Zarnubi menambahkan, menurut WHO kehilangan pekerjaan bisa mencapai 1,2 miliar secara global.

“Bayangkan saja, 212 negara terkena covid. Nah, Kewajiban negara, pemerintah untuk mengagendakan jaringan pengaman sosial. Dalam musibah ini, semua bantuan tunai ataupun material, harus tepat sasaran. Terutama, untuk masyarakat, baik kehilangan pekerjaan ataupun memang penggangguran,” pungkasnya. (Sel)

LAINNYA