Diiming-imingi Uang Rp 500 Ribu, Petani Ini Ambil Kegadisan Pelajar

waktu baca 2 menit
Jumat, 19 Jun 2020 22:25 0 179 Admin Pelita

Prabumulih, Pelita Sumsel — Seorang pelajar di Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan diduga telah menjadi korban pemuas nafsu seorang petani.

Tersangka tersebut diketahui bernama Idro (45), warga Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim dengan modus mengiming-imingi pelajar itu dengan uang Rp 500 ribu agar bisa merenggut keperawanannya.

Berawal dari tersangka mengajak korban ke Kota Prabumulih pada bulan Maret lalu, tepatnya di Jalan Lingkar (Jalin) Kota Prabumulih, pada saat itulah terbesit diotak tersangka untuk merenggut kegadisan korban yang berstatus pelajar itu.

Berbagai cara yang dilakukan tersangka untuk merenggut kegadisan korban yang masih sekolah itu. Salah satu modusnya dengan cara mengiming-imingi uang sebesar Rp 500 ribu tersangka merenggut kegadisan korban yang masih anak dibawah umur.

Tidak terima dengan kejadian tersebut keluarga korban melaporkan tersangka ke kantor polisi, dengan nomor laporan : LP/B/117/VI/2020/SUMSEL/ Res PBM,/11/06/2020.

Tersangka (TSK) diserahkan oleh pihak keluarga ke penyidik Polres Prabumulih,pada Kamis (18/06/2020), yang selanjutnya tersangka dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya, melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman membenarkan kejadian tersebut.

“Tersangka sudah kita amankan di Polres Prabumulih. Hal ini masuk kedalam persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002,” tegas Kapolres melalui Kasat Reskrim pada awak media, (19/06). (JNF)

LAINNYA